PPKM Bogor

Gelar Operasi PPKM di Megamendung, Satgas Covid-19 Imbau Wisatawan Terapkan Protokol Kesehatan 5M

Dalam rangka pendisiplinan PPKM mikro, Tim Satgas Kecamatan Megamendung menggelar operasi yustisi pada Jumat (26/2/2021).

Penulis: Hironimus Rama |
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Dalam rangka pendisiplinan PPKM mikro, hari ini, Jumat (26/2/2021), Tim Satgas Kecamatan Megamendung menggelar operasi yustisi. Foto ilustrasi: Operasi yustisi di Kabupaten Bogor, 15 warga di Cijeruk disanksi sosial dan fisik. 

WARTAKOTALIVE.COM, MEGAMENDUNG - Tim Satgas Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor menggelar operasi yustisi pada Jumat (26/2/2021).

Operasi yustisi ini digelar dalam rangka pendisiplinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro demi menekan penyebaran Covid-19.

Kegiatan ini melibatkan Polsek Megamendung bersama dengan Koramil dan Satpol PP di depan Polsek Megamendung.

Video: Perajin Sapu Lidi di Desa Cimulang Bogor, Manfaatkan Limbah Pohon Kelapa Sawit

“Kami menyasar pelanggar yang tidak menggunakan masker,” kata Kapolsek Megamendung AKP Susilo Triwinowo, Jumat (26/2/2021).

Dalam operasi ini, aparat gabungan melakukan sosialisasi PPKM yang dilaksanakan dari tanggal 22 Februari 2021 - 8 Maret 2021.

“Kaki memberikan himbauan kepada karyawan dan pengunjung/wisatawan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan 5M untuk memutus mata rantai Covid -19,” paparnya.

Baca juga: PPKM Kabupaten Tangerang Libatkan Emak-emak saat Lakukan Razia Protokol Kesehatan

Baca juga: Perhatian, Kota Bekasi Kembali Perpanjang PPKM Tahap Tiga Mulai dari 23 Februari 2021-8 Maret 2021

Susilo menambahkan operasi yustisi gabungan ini berjalan dengan kondusif dan lancar.

“Kami masih menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kami memberikan teguran sebanyak 47 pelanggar serta pemberian masker sebanyak 20 buah,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kabupaten Bogor menerapkan PPKM Mikro hingga 8 Maret 2020.

Selama PPKM Mikro ini ada beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi seperti:

Baca juga: Wahidin Halim Klaim PPKM Berbasis Mikro Dapat Kendalikan Penyebaran Covid-19 di Banten

1. Membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen. 

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

4. Kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: Operasi Yustisi di Kabupaten Bogor, 52  Warga Rumpin Terjaring Operasi PPKM Lantaran Langgar Prokes

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved