PPKM Bogor
Gelar Operasi PPKM di Megamendung, Satgas Covid-19 Imbau Wisatawan Terapkan Protokol Kesehatan 5M
Dalam rangka pendisiplinan PPKM mikro, Tim Satgas Kecamatan Megamendung menggelar operasi yustisi pada Jumat (26/2/2021).
Penulis: Hironimus Rama |
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Dalam rangka pendisiplinan PPKM mikro, hari ini, Jumat (26/2/2021), Tim Satgas Kecamatan Megamendung menggelar operasi yustisi. Foto ilustrasi: Operasi yustisi di Kabupaten Bogor, 15 warga di Cijeruk disanksi sosial dan fisik.
5. Layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.
6. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Baca juga: Presiden Jokowi Menilai PPKM Mikro Efektif, Sudah Berhasil Diterapkan di India
9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Tim Satgas Kecamatan Megamendung menggelar operasi yustisi pada Jumat (26/2/2021)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/operasi-yustisi-di-cijeruk.jpg)