Polri Sudah Tegur 12 Netizen yang Berpotensi Langgar UU ITE, Diingatkan Lewat Direct Message
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegur 12 akun media sosial yang mengunggah konten berpotensi melanggar UU ITE.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegur 12 akun media sosial yang mengunggah konten berpotensi melanggar UU ITE.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, teguran virtual itu disampaikan ke sejumlah akun media sosial melalui direct message (DM).
Hal itu sebagai wujud pencegahan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Baca juga: Begini Teknis Polisi Virtual Tegur Netizen Berpotensi Langgar UU ITE, Bakal Dikirim Pesan Langsung
"Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos."
"Artinya kita sudah mulai jalan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi lewat keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.
Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Ahli Bilang Tak Ada Puntung Rokok Ditemukan Saat Olah TKP
Terkait hal ini, kasus yang berkaitan UU ITE harus diselesaikan secara restorative justice.
Slamet menerangkan, pihaknya mengelar patroli siber di media sosial, mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks dan hasutan, setiap hari.
Pengawasan itu dilakukan di Facebook, Twitter, dan Instagram.
Baca juga: KPK Dapat Informasi Manajemen Rumah Sakit Potong Insentif Nakes Hingga 70 Persen
Tim patroli siber ini telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE, sebelum memberikan peringatan virtual ke terduga pelanggar UU ITE.
Atas dasar itu, peringatan virtual itu bukan pendapat subjektif penyidik kepolisian.
"Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses."
Baca juga: Surat Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE Berlaku, Polisi Bakal Mediasi Kasus Cuitan Novel Baswedan
"Pertama edukasi, kemudian peringatan virtual."
"Setelah dilakukan peringatan virtual kita lakukan mediasi, restorative justice."
"Setelah restorative justice baru laporan polisi."
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 23 Februari 2021: Pasien Baru Tambah 9.775, Sembuh 7.996 Orang, 323 Wafat