Virus Corona
KPK Dapat Informasi Manajemen Rumah Sakit Potong Insentif Nakes Hingga 70 Persen
KPK mengimbau manajemen rumah sakit (RS) atau pihak terkait, tidak memotong insentif tenaga kesehatan (nakes).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau manajemen rumah sakit (RS) atau pihak terkait, tidak memotong insentif tenaga kesehatan (nakes).
KPK menerima informasi adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS, dengan besaran 50 hingga 70 persen.
“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen."
Baca juga: Tak Takut Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap!
"Untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).
Pada Maret hingga akhir Juni 2020, melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan tiga permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Hal itu berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bilang Langkah Cepat Polri Usut Kasus Djoko Tjandra Bikin Publik Curiga
Tiga permasalahan tersebut adalah:
- Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
- Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi, dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa:
- Pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).
- Pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.
- Pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes.
Atas rekomendasi tersebut, kata Ipi, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru, dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19.