Kebakaran

Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Ahli Bilang Tak Ada Puntung Rokok Ditemukan Saat Olah TKP

Maka itu, kata Arnold, belum ada kepastian dalam menentukan penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Arnold JP Nainggolan, kuasa hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, mempertanyakan penggunaan teori pendekatan kemungkinan dalam menentukan kebakaran gedung tersebut.

"Apa tujuan kami dari (menanyakan) teori kemungkinan itu, bahwasanya ahli (menyebut) masih memungkinkan kebakaran gedung ini terjadi akibat bara atau memang nyala api."

"Ahlinya sendiri masih mungkin-mungkin, jadi belum pasti masih mengira-ngira atau menebak-nebak bahasanya," ujar Arnold di PN Jaksel, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Tak Takut Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap!

Maka itu, kata Arnold, belum ada kepastian dalam menentukan penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

Lebih lanjut, saksi ahli Nurcholis juga menjelaskan, tak ada puntung rokok yang ditemukan saat Puslabfor Polri melakukan olah TKP di lokasi.

Alhasil, pengacara pun mempertanyakan apakah puntung rokok itu menjadi abu, yang mana bara rokok itu disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya kebakaran di gedung tersebut.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bilang Langkah Cepat Polri Usut Kasus Djoko Tjandra Bikin Publik Curiga

Menurutnya, ini bertentangan dengan dakwaan JPU, gedung itu terbakar karena puntung rokok, dan telah diamankan puntung rokok sebagai barang bukti.

"Majelis hakim nanti yang menilai, tapi itu yang terinformasikan supaya tak ada jurang informasi antara ruang sidang ini dengan masyarakat Indonesia."

"Saya tegaskan, tidak ditemukan lagi puntung rokok."

"Puntung rokok itu sudah jadi abu, itulah informasi yang kami peroleh dari dalam ruang sidang," papar Arnold.

Ditemukan Fraksi Solar

Nurcholis, saksi ahli Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri mengatakan kepada hakim ketua Elfian, selain di lantai 6 Gedung Kejagung, setiap lantai ditemukan fraksi solar.

"Mulai dari lantai dasar ini terdeteksi fraksi solar, ruang ini ada kode a, kode b, kode c."

"Ada daftarnya, untuk a dan b ini ada fraksi solar, kemudian kode c ada fraksi tinner," katanya saat memberikan kesaksian di PN Jaksel, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Edhy Prabowo: Saya Bawa Atlet Sumbang 14 Medali Emas Asian Games, kenapa Itu Tidak Dihormati?

Di lantai 2, 3, 4, dan lantai 5, kata Nurcholis, juga terdapat fraksi solar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved