Polri Sudah Tegur 12 Netizen yang Berpotensi Langgar UU ITE, Diingatkan Lewat Direct Message
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegur 12 akun media sosial yang mengunggah konten berpotensi melanggar UU ITE.
"Pada saat dia tidak turunkan, kita ingatkan lagi, kalau tidak ingatkan kita klarifikasi."
"Undangan klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup, jadi orang tidak usah tahu karena privasi."
"Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira-kira bagaimana?"
Baca juga: Kekebalan Tercipta Maksimal 28 Hari Setelah Penyuntikan Kedua, Jangan Lengah Meski Sudah Divaksin!
"Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri, cara-cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis," paparnya.
Sebelumnya, Polri mencanangkan pembentukan virtual police alias polisi dunia maya, untuk memberikan edukasi ruang siber kepada masyarakat.
Polisi akan mengutamakan imbaua dan teguran kepada masyarakat yang berpotensi melanggar UU ITE.
Virtual police akan melakukan edukasi sebelum adanya peindakan dari tim cyber crime Polri.
Baca juga: Pertanyaannya Dianggap Provokasi, Jusuf Kalla: Jangan Terlalu Baper Lah, Apa-apa Curiga
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pembentukan virtual police ini nantinya akan berkordinasi dengan Kementerian Kominfo dalam membentuk Satuan Khusus Digital.
"Pencanangan virtual police atau polisi dunia maya ini, digagas Bapak Kapolri dan disampaikan saat rapim Polri dan TNi beberapa waktu lalu," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (18/2/2021).
Pada hakikatnya, kata Ramadhan, virtual police dibentuk di bawah Direktor Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: Marzuki Alie Ungkap SBY Pernah Sebut Megawati Kecolongan Dua Kali, Begini Respons Sekjen PDIP
"Tim ini akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat, serta mengedepankan dan mengutamakan poin imbauan sebelum penindakan," jelas Ramadhan.
Tujuannnya, kata dia, untuk memberikan edukasi ke masyarakat melalui media sosial mengenai UU ITE.
"Pelaksanaannya berkordinasi dengam Kementerian Kominfo untuk membentuk Satuan Khusus Digital."
Baca juga: Marzuki Alie Ungkap SBY Pernah Sebut Megawati Kecolongan Dua Kali, Andi Arief: Statement Hantu!
"Virtual police melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran serta pasal pasal, selain juga ancaman hukuman terkait UU ITE," paparnya.
Sehingga, kata Ramadhan, virtual police sifatnya lebih ke edukasi atau imbauan dan teguran.