Aspirasi Warga

Jadi Sorotan YLKI dan OJK, Asuransi ABDA Mendadak Kirim SPK Perbaikan Kendaraan

Jadi Sorotan YLKI dan OJK, Asuransi ABDA Mendadak Kirim SPK Perbaikan Kendaraan. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Mobil Toyota Avanza milik Erita Febrina (35) warga Jalan Gongseng Raya RT 08/09 Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ibu Rumah tangga itu kecewa karena klaim kerusakan mobilnya tidak kunjung diproses Asuransi ABDA 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keluhan atas buruknya pelayanan yang disampaikan Erita Febrina (35) konsumen Asuransi ABDA ditanggapi pihak Setia Jaya Motor.

Bengkel rekanan Asuransi ABDA itu menyampaikan kendaraan milik warga Jalan Gongseng Raya RT 08/09 Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur itu sudah dapat diperbaiki.

Hal tersebut disampaikan oleh seorang Admin Setia Jaya Motor bernama Dila merujuk Surat Perintah Kerja (SPK) yang mendadak dikirimkan pihak Asuransi ABDA kepada pihaknya pada Rabu (24/2/2021).

Dila mengungkapkan kendaraan Toyota Avanza bernomor polisi B 2950 TZB milik perempuan yang akrab disapa Ita itu kini sudah dapat diantarkan ke bengkel Setia Jaya Motor.

"Saya mau menginformasikan bahwa SPK sudah terbit, kira-kira kapan bisa bawa kendaraannya ke bengkel?," ungkap Dila lewat pesan singkat pada Rabu (24/2/2021). 

Baca juga: Langgar Hak Konsumen, YLKI Minta Otoritas Jasa Keuangan Tegur Buruknya Kinerja Asuransi ABDA

Terkait hal tersebut, Ita kembali mempertanyakan SPK atas dua klaim yang diajukannya suaminya kepada Asuransi ABDA, yakni klaim pertama pada tanggal 13 Maret 2018 dan klaim kedua pada tanggal 18 April 2020.

Dila pun menerangkan SPK yang dikirimkan kepada pihaknya merupakan klaim pertama bernomor registrasi 00203180362 yang terbit pada tanggal 29 Maret 2018.  

Sedangkan klaim kedua yang diketahui bernomor registrasi 00204200225 pada tanggal 18 April 2020 belum diterima pihak Setia Jaya Motor.

"Barusan saya dihubungi oleh pihak ABDA, ternyata SPK yang dikirim ke kami yang tahun 2018," ungkapnya dihubungi pada Rabu (24/2/2021).

"Nanti kalau sudah terbit SPK barunya akan kami infokan juga," tambahnya.

Baca juga: Pelayanan Asuransi ABDA Buruk, Tiga Tahun Ajukan Klaim Kerusakan, Kendaraan Tidak Kunjung Diperbaiki

Sementara itu, mencermati Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor registrasi 00203180362 yang dikirimkan pihak Asuransi ABDA kepada Setia Jaya Mobilindo pada Rabu (24/2/2021) terlihat sejumlah kejanggalan.

SPK yang merupakan tindaklanjut atas pelaporan klaim kerusakan kendaraan pada tanggal 12 Maret 2018 itu tercetak pada hari ini, Rabu (24/2/2021) atau terpaut hampir tiga tahun setelah laporan disampaikan konsumen.

Selain itu, tanggal cetak dengan tanggal pengesahan surat terlihat tidak sesuai, sebab surat yang ditandatangani oleh Dani S itu tercatat diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2018.

Ketidaksesuaian tanggal cetak dengan tanggal pengesahan surat menjadi bukti buruknya pelayanan Asuransi ABDA.

Hal tersebut merujuk sebuah catatan yang tercetak dalam SPK, yakni 'SPK ini berlaku 1 minggu sejak tanggal dikeluarkan'.

Sementara, pihak Setia Jaya Mobilindo baru menerima SPK dari Asuransi ABDA pada Rabu (24/2/2021) atau hampir tiga tahun setelah SPK disahkan.

YLKI Minta OJK Tegur Kinerja Buruk Asuransi ABDA

Pelayanan buruk Asuransi ABDA terhadap konsumen dinilai Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai pencitraan kinerja perusahaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diminta untuk menegur Asuransi ABDA yang telah melakukan pelanggaran hak konsumen.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Dirinya menegaskan agar pihak Asuransi ABDA tidak boleh ingkar janji.

Tulus pun meminta agar Asuransi ABDA dapat memenuhi seluruh hak konsumen.

"Pihak ABDA tidak boleh ingkar janji pada konsumennya. Patuhi apa yang sudah menjadi haknya konsumen," ungkap Tulus Abadi dihubungi pada Selasa (23/2/2021).

Sebab dijelaskan Tulus, pelayanan buruk tersebut merupakan bentuk promosi buruk bagi konsumen.

Baca juga: Pelayanan Asuransi ABDA Buruk, Tiga Tahun Ajukan Klaim Kerusakan, Kendaraan Tidak Kunjung Diperbaiki

Oleh karena itu, dirinya meminta pihak OJK untuk menegur pihak Asuransi ABDA atas buruknya kinerja.

Selain itu, pelayanan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas hak konsumen yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Apa yang dilakukan pihak ABDA justru akan menjadi promosi negatif bagi konsumen. OJK harus menegur terhadap kinerja perusahaan asuransi yang melanggar hak konsumen," jelasnya.

Pelayanan Buruk

Pelayanan Asuransi Bina Dana Arta atau lebih dikenal bernama ABDA Insurance buruk.

Pasalnya, klaim kendaraan bermotor yang diajukan sejak tiga tahun lalu tidak kunjung diproses hingga saat ini.

Keluhan tersebut disampaikan Erita Febrina (35) warga Jalan Gongseng Raya RT 08/09 Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dirinya yang merupakan nasabah ABDA Insurance mengaku kecewa dengan pelayanan perusahaan asuransi yang semula bernama Asuransi Bina Dharma Artha itu.

Alasannya karena klaim atas kerusakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2950 TZB miliknya itu tidak kunjung diproses hingga saat ini.

"Suami saya sudah berkali-kali hubungi call center Asuransi ABDA, semua persyaratan untuk klaim sudah dikasih, tapi sampai sekarang belum ada info lagi kapan mobil bisa diperbaiki," ungkap perempuan yang akrab disapa Ita itu ditemui pada Selasa (22/2/2021).

Kekecewaan yang rasakannya sangat beralasan.

Alasannya, klaim atas kerusakan mobil sudah berulang kali dilakukan suaminya dalam tiga tahun belakangan.

Klaim pertama diungkapkannya telah disampaikan suaminya pada tanggal 13 Maret 2018.

Baca juga: PLN Pastikan 99 Persen Listrik di DKI Jakarta Kembali Pulih setelah Banjir

Ketika itu, suaminya menghubungi call center ABDA Insurance yang dilanjutkan dengan survei ke rumah oleh seorang penyurvei ke rumah pada beberapa hari berikutnya.

Penyurvei katanya mencatat sejumlah kerusakan pada mobil sekaligus memberikan tanda bukti berupa surat Laporan Survei Sementara Klaim Terpadu dengan Nomor Polis/ Klaim 04002021700003-/ 000379 ter tanggal 13 Maret 2018.

Dalam surat dengan nomor registrasi 00203180362 itu tercatat mobil telah didaftarkan ke bengkel bernama Setia Jaya Depok.

Namun, proses survei yang berlangsung singkat itu diungkapkan Ita tanpa kelanjutan.

Pihak ABDA Insurance tidak kembali menginformasikan waktu terkait perbaikan mobil, ataupun alamat lengkap dari bengkel tujuan.

"Nggak ada update-nya sama sekali, parah banget. Kita telepon call center sibuk terus. Ya udahlah, jadinya kita abaikan juga," ungkap Ita kesal.

Baca juga: Jawab Tantangan Sri Mulyani, Sandiaga Uno Siap Libatkan Milenial Dalam Pemulihan Parekraf Nasional

Setahun berlalu, tepatnya sekira awal bulan April 2020 mobil pribadinya kembali mengalami kecelakaan.

Suaminya diungkapkan Ita kembali melayangkan klaim kepada pihak ABDA Insurance.

Laporan diterima dan survei pun dilakukan secara online karena masih dalam masa pandemi covid-19.

Sesuai dengan arahan pihak ABDA Insurance, seluruh data diri dilengkapi dan dikirimkan lewat whastapp kepada seorang pegawai bernama Elly pada tanggal 18 April 2020.

Persyaratan tersebut antara lain, foto Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi saat kejadian, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kedua sisi.

Selain itu, foto kendaraan bagian depan yang terlihat nomor polisi, foto kendaraan bagian belakang yang terlihat nomor polisi serta foto kendaraan yang mengalami kerusakan.

"Semuanya (persyaratan) sudah dikirim, tapi sama kayak waktu ajuin klaim pertama, nggak ada follow up-nya lagi. Kita tunggu-tunggu nggak ada kabarnya," papar Ita.

"Sampai akhirnya suami saya telepon call center lagi kemarin, 18 Februari 2021. Baru dikasih tahu kalau klaim pertama itu sudah bisa masuk, klaim kedua ditolak karena waktu pelaporan lebih dari lima hari," tambahnya kecewa.

Baca juga: Pentingnya Perlindungan Hukum Dalam Pembiayaan UMKM, Sandi: Solusi Bangkitkan Ekraf Nasional

Atas kejadian tersebut, Ita merasa dirugikan oleh pihak ABDA Insurance.

Dirinya berharap agar mobilnya dapat segera diperbaiki tanpa alasan.

"Saya cuma mau mobil dibenerin aja, masa udah siasuransiin tapi nggak bisa benerin mobil. Saya bener-bener kecewa, Asuransi ABDA kayaknya nggak bisa dipercaya," ujarnya kecewa.

Terkait keluhan tersebut, pihak ABDA Insurance menyampaikan klaim yang diajukan atas mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2950 TZB telah tercatat, baik klaim yang diajukan pada tanggal 13 Maret 2018 maupun klaim yang diajukan pada tanggal 18 April 2020.

Keduanya dijelaskan seorang call center ABDA Insurance bernama Yuli telah diproses pihaknya.

Baca juga: Percepat Pemulihan Parekraf, Sandiaga Uno Targetkan Validasi dan Verifikasi Dana Hibah Pariwisata

Klaim pertama dijelaskannya tidak dapat diproses karena pemilik kendaraan tidak datang ke bengkel tujuan, yakni Setia Jaya Depok.

Karena sesuai dengan data terekam, SPK klaim telah terbit pada tanggal 29 Maret 2018.

"Data register tanggal 12 Maret 2018, dan SPK-nya itu terbit tanggal 29, jedanya sekitar tiga minggu, dari register sampai terbit. Seharusnya 29 Maret 2018 itu bisa langsung pengerjaan ke bengkelnya," jelas Yuli.

"Tertulis juga sudah diinfokan," tambahnya.

Sedangkan klaim kedua katanya sudah teregistrasi dengan nomor registrasi 00204200225 pada tanggal 18 April 2020.

Tetapi setelah didata, klaim kedua ditolak ABDA Insurance karena laporan dinilai melebihi tenggat klaim yakni 5 x 24 jam.

"Sudah teregister pada tanggal 18 April oleh Ibu Ely pada tanggal 18 April 2020 dan disurvei oleh Bapak Rohmadi pada tanggal 20 April 2020, lalu ada keterangan di sini ditolak, karena telat lapor 12 hari," ungkap Yuli.

"Jadi jika memang telat lapor akan ditolak," jelasnya.

Lebih lanjut, Yuli menyampaikan agar pemilik kendaraan dapat menghubungi kembali layanan ABDA Terpadu di nomor telepon 02145851018 dengan extension 811 hingga 817.

"Terkait untuk klaim yang sebelumnya, 2018 dan 2020 bisa langsung tanyakan kepada ABDA Klaim Terpadu. Namun jika ke depannya ada register lagi (klaim) saya infokan batas lapor itu 5 x 24 jam dari kejadian sampai pelaporan," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved