Buronan Kejaksaan Agung
Tanggapi Pleidoi Napoleon, Yasonna Laoly: Pencekalan Atas Permintaan Aparat, Bukan Suka-suka Kita
Politikus PDIP itu pun memberikan penjelasan mengenai prosedur tetap (protap) di Imigrasi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly merespons penyebutan namanya dalam persidangan red notice Djoko Tjandra.
Dalam nota pembelaan alias pleidoi, Irjen Napoleon Bonaparte menyebut Yasonna merupakan pihak yang memiliki kewenangan menghapus nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
“Dirjen imigrasi dan Sesditjend (mantan Dirwasdakim) sudah memberi keterangan dan penjelasan tentang hal tersebut di Bareskrim dan Kejaksaan Agung,” kata Yasonna kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Edhy Prabowo: Setiap Kebijakan Saya untuk Kepentingan Masyarakat, Kalau Dipenjara Itu Risiko
Politikus PDIP itu pun memberikan penjelasan mengenai prosedur tetap (protap) di Imigrasi.
Katanya, hak untuk mencabut pencekalan merupakan permintaan APH.
"Protap di Imigrasi itu, pencekalan maupun pencabutan pencekalan dilakukan atas permintaan APH (Aparat Penegak Hukum), bukan suka-suka kita,” jelasnya.
Baca juga: Hari Kedelapan Pospera Bagikan Sarapan, Vitamin, dan Masker Gratis, Ojol dan PPSU Ikut Antre
Penegak hukum yang dimaksud Yasonna dalam hal ini adalah Divhubinter Polri, karena Djoko Tjandra mengupayakan penghapusan DPO itu saat itu berada di luar negeri, yakni Kuala Lumpur, Malaysia.
“Kalau APH minta cekal, kita cekal, kalau minta hapus, kita hapus. Itu ketentuan hukumnya,” terangnya.
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar Enhanced Cekal System (ECS), sepenuhnya tanggung jawab Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 22 Februari 2021: 1.244.215 Orang Disuntik Dosis Pertama
Sehingga, kata Napoleon, terhapusnya nama Djoko Tjandra bukan lagi tanggung jawab dirinya yang memang tak punya kewenangan tersebut.
Hal ini ia sampaikan dalam pleidoi alias nota pembelaan, atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).
"Bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menkumham RI atau Dirjen Imigrasi."
Baca juga: Relawan FPI Disuruh Copot Atribut Saat Bantu Korban Banjir, Kuasa Hukumnya Ogah Ambil Pusing
"Sehingga bukan tanggung jawab terdakwa (Napoleon), karena memang terdakwa (Napoleon) tidak memiliki kewenangan itu," ujar Napoleon membacakan pleidoinya.
Atas dasar tak punya kewenangan tersebut, Napoleon mengatakan penghapusan nama Djoko Tjandra dari sistem ECS tidak bisa dilimpahkan begitu saja kepada Divisi Hubungan Internasional Polri atau NCB Interpol Indonesia.