Buronan Kejaksaan Agung
Tanggapi Pleidoi Napoleon, Yasonna Laoly: Pencekalan Atas Permintaan Aparat, Bukan Suka-suka Kita
Politikus PDIP itu pun memberikan penjelasan mengenai prosedur tetap (protap) di Imigrasi.
Sehingga, tim hukum menyebut penyerahan uang tersebut tidak pernah terjadi.
"Sehingga fakta-fakta yang mengatakan telah terjadi penyerahan uang dari Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte, nol."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 15 Februari 2021: 1.096.095 Orang Sudah Disuntik Dosis Pertama
"Itu faktanya, penyerahan dan penerimaan uang itu nol."
"Kami menyampaikan ini agar supaya menjadi koreksi bersama," paparnya.
Santrawan menilai kliennya seharusnya dituntut bebas, atas segala dakwaan dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca juga: Vaksinasi Tahap Kedua Dimulai 17 Februari 2021, untuk Pekerja Publik, Dimulai dari Pasar Tanah Abang
Sebab, kata Santrawan, berdasarkan fakta dalam proses persidangan dan merujuk keterangan Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang pengurusan red notice tersebut.
"Kalau ada fakta dalam proses persidangan, jaksa seharusnya berani tuntut bebas."
"Karena negara memberi kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan tuntutan bebas."
Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin Orang Miskin di Indonesia Bertambah Jadi 27,55 Juta Jiwa
"Kalau tidak terbukti tuntut bebas dong kalau berani," ucap Santrawan.
"Kami tidak mempermasalahkan, karena kata jaksa penuntut umum cuma terfokus pada kata dan kalimat menuntut mengadili," tuturnya.
Atas hal ini, kubu Napoleon memastikan bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU.
Baca juga: Raffi Ahmad-Agnes Monica Dilirik PKB, Pengamat: Bikin Hiburan Mengedukasi Saja Masih Jauh dari Bagus
"Jadi kami akan mengajukan hak kami selaku tim penasihat hukum, untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. Kami mohon waktu satu minggu," jelasnya.
Napoleon Bonaparte sebelumnya didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi.
Baca juga: Niat PKB Usung Raffi Ahmad-Agnes Monica di DKI Dianggap Cuma Gimik Politik Dongkrak Elektabilitas
Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice.