Ujaran Kebencian
Kuasa Hukum Gus Nur Walkout Lagi, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang
Ketidakhadiran tim hukum Gus Nur lantaran permintaan menghadirkan kliennya secara offline, tidak didengar majelis maupun penuntut umum.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), kembali disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli bahasa atas nama Andika Dutha Bachari dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Saat sidang dibuka oleh majelis hakim pada pukul 13.45 WIB, tampak tim kuasa hukum Gus Nur tidak hadir di ruangan, hanya kubu jaksa dan saksi yang terlihat hadir.
Baca juga: Kuasa Hukumnya Walkout Saat Sidang, Gus Nur Minta Jangan Diulangi Lagi
Ketidakhadiran tim hukum Gus Nur lantaran permintaan menghadirkan kliennya secara offline, tidak didengar majelis maupun penuntut umum.
Sehingga, mereka kembali melakukan walkout alias keluar dari persidangan.
"Kami juga konfirmasi dari tim pembela Gus Nur, kami akan selalu walkout ketika terdakwa tak hadir, kenapa?"
Baca juga: Tak Takut Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap!
"Karena kami hampir 5 bulan tak bisa ketemu langsung dengan beliau, sehingga apa yang menjadi hak Gus Nur terhadap pembelaan ini dikurangi haknya."
"Sehingga kami komitmen kami akan walkout," kata kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fattamajaya, sesaat sebelum sidang dimulai.
Gus Nur memang hadir secara daring melalui sambungan zoom, lantaran dirinya saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bilang Langkah Cepat Polri Usut Kasus Djoko Tjandra Bikin Publik Curiga
Atas hal itu, kubu tim hukum Gus Nur kembali melakukan walkout untuk ketiga kalinya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara Gus Nur, tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran tim hukum Gus Nur.
Walkout
Tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, walkout dari sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Mereka memilih keluar dari persidangan, lantaran Gus Nur tetap tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Gus Nur kembali hadir secara daring.
Baca juga: Respons Pernyataan Jusuf Kalla, Mahfud MD: Keluarga JK Juga Pernah Lapor ke Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sugi-nur-raharja-alias-gus-nur.jpg)