Putusan Pengadilan

Seorang Istri Gugat Suaminya Akibat Alat Vitalnya Tak Bisa Ereksi, Begini Putusan Hakim

Seorang Istri Gugat Suaminya Akibat Alat Vitalnya Tak Bisa Ereksi, Begini Putusan Hakim. Simak selengkapnya dalam berita ini.,

Kompas.com
Ilustrasi palu hakim. Seorang istri menggugat suaminya akibat alat vitalnya tidak bisa ereksi. 

4. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas bahwa Pemohon tidak mengetahui kondisi pada diri Termohon yang mengalami alat
vitalnya tidak bisa ereksi sebelum akad Pernikahan dan Pemohon mengetahui adanya ketidak mampuan suami tersebut setelah pernikahan, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berpendapat adanya salah sangka mengenai diri Termohon yang diketahuinya setelah pernikahan. 

Rumah Warga di Depok Ambruk Diterjang eras dan Angin Kencang, Nyaris Rata dengan Tanah

5. Menimbang bahwa Termohon telah mengakui adanya ketidak mampuannya ( alat vital tidak dapat ber ereksi ) atau mempunyai aib yang
mana dapat menjadikan sebab penghalang dari tujuan utama pernikahan. Seperti yang dijelaskan oleh Ali Ḥasballah dalam kitab al Furqatu Baina al
Zaujaini (Cet I hal 120 ) yang diambil menjadi pendapat Majelis Hakim yaitu Artinya : aib adalah kurangnya anggota badan atau akal pada salah satu
pasangan suami istri yang bisa menghalangi tujuan pernikahan dan memperoleh kesenangan dalam kehidupan rumah tangga; 

Ya, itulah beberapa pertimbangan hakim sebelum akhirnya mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan dari pemohon. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved