Putusan Pengadilan

Seorang Istri Gugat Suaminya Akibat Alat Vitalnya Tak Bisa Ereksi, Begini Putusan Hakim

Seorang Istri Gugat Suaminya Akibat Alat Vitalnya Tak Bisa Ereksi, Begini Putusan Hakim. Simak selengkapnya dalam berita ini.,

Kompas.com
Ilustrasi palu hakim. Seorang istri menggugat suaminya akibat alat vitalnya tidak bisa ereksi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang istri menggugat suaminya akibat tak bisa ereksi.

Ya, peristiwa ini terjadi di Indonesia dan sudah diputus oleh salah satu pengadilan agama di Indonesia.

Putusan pengadilan ini telah ditayangkan di website Mahkamah Agung dengan disamarkan dan dapat diunduh bebas

Gugatan itu dilakukan lantaran sang suami baru ketahuan tidak bisa ereksi setelah mereka menikah. 

Cuaca Buruk Diprediksi Hingga Maret 2021, Menteri PUPR Perintahkan Jajarannya Perbaiki Tanggul PGP

Sang istri menggugat pembatalan pernikahan dengan suaminya ke Pengadilan Agama

Dalam putusan hakim, disebutkan bahwa pasangan tersebut menikah pada bulan September 2020. 

Kedua pasangan masih berusia muda, yakni di bawah 30 tahun. 

Setelah menikah, barulah sang istri yang bekerja sebagai guru itu mengetahui bahwa suaminya memiliki masalah kesehatan.  

Masalah itu adalah alat vital sang suami tidak bisa ereksi. 

Diketahui bahwa sang suami selalu keluar tengah malam dari rumah dan pergi ke rumah keluarganya yang berada tak jauh dari tempat tinggal mereka pada malam pertama sampai malam kelima setelah pernikahan. 

Akibat hal tersebut, sang istri merasa kecewa karena suaminya tidak jujur dari sebelum pernikahan. 

Dia tambah kecewa ketika meminta suaminya berobat, sang suami justru pergi meninggalkannya dan tidak bisa diajak komunikasi.

Bahkan suaminya itu disebut justru sempat marah-marah ke istrinya saat diminta berobat.  

Anies Pastikan Banjir di Jakarta Tak Surut dalam 6 Jam Karena Kiriman, Tetap Bersyukur Istana Aman

Dalam gugatannya, sang istri meminta pembatalan pernikahan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 72 ayat (2) KHI. 

Pasal tersebut berbunyi seperti ini '“seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami / istri ”.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved