Putusan Pengadilan

Seorang Istri Gugat Suaminya Akibat Alat Vitalnya Tak Bisa Ereksi, Begini Putusan Hakim

Seorang Istri Gugat Suaminya Akibat Alat Vitalnya Tak Bisa Ereksi, Begini Putusan Hakim. Simak selengkapnya dalam berita ini.,

Kompas.com
Ilustrasi palu hakim. Seorang istri menggugat suaminya akibat alat vitalnya tidak bisa ereksi. 

Salah sangka dalam kasus ini berkaitan bahwa termohon (suami) sudah mengetahui kondisi kesehtannya sejak sebelum pernikahan, tetapi termohon tidak memberitahukan kondisi tersebut kepada pemohon (istri). 

Dalam bagian menimbang hakim, terlihat bahwa termohon (suami) tidak pernah hadir dalam persidangan. 

Majelis hakim juga sudah meminta agar pemohon mempertahankan rumah tangganya, tapi tidak berhasil. 

Selanjutnya hakim menyatakan fakta hukum bahwa termohon menyembunyikan kondisi kesehatannya dari calon istrinya sebelum pernikahan. 

Hakim juga meyakini bahwa pemohon tidak mengetahui kondisi kesehatan termohon sebelumnya. 

KEPUTUSAN HAKIM

Atas perkara ini, hakim lalu menjatuhkan putusan membatalkan pernikahan pemohon dan termohon dalam kasus ini. 

Hakim memiliki beberapa pertimbangan sampai akhirnya mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan tersebut. 

Beberapa pertimbangan hakim yang tercantum dalam bagian menimbang putusan, antara lain : 

1. Menimbang terlebih dahulu bahwa semua akad, ada hak khiyar  dalam akad jual beli. Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan dengan akad yang dia lakukan dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad dengan hak khiyar yang dia miliki.

Maka berdasarkan argumentum pre analogium Jika ini berlaku dalam jual beli, hal ini lebih berlaku dalam akad nikah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam Hadist Riwayat Bukhari 5151 dan Ahmad 17362 yang artinya:

“Kesepakatan yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah kesepakatan dalam akad yang menghalalkan kemaluan (akad nikah)”

Anies Baswedan Sebut Banjir di Jakarta Akibat Kiriman dari Bogor dan Depok

2. Menimbang pendapat Ibnu Qayyim dalam kitab zadul maad (5/163) yang diambil oleh Majelis menjadi pendapat Majelis, yang artinya:

“Bahwa semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain, sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad). Dan hak khiyar dalam masalah ini lebih dihargai dibandingkan hak khiyar dalam jual beli. Sebagaimana pengajuan syarat dalam nikah lebih dihargai dibandingkan pengajuan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan untuk bertahan dalam kondisi tertipu. (Zadul Ma’ad, 5/163)”.

3. Menimbang, syarat adanya hak khiyar aib ini adalah dia belum mengetahui aib itu ketika akad dan setelah akad dia tidak rela. Jika sudah
diketahui ketika akad atau dia rela setelah akad atau menerimanya dalam jangka 6 bulan setelah pernikahannya maka tidak ada hak khiyar baginya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved