Putusan Pengadilan
Seorang Istri Gugat Suaminya Akibat Alat Vitalnya Tak Bisa Ereksi, Begini Putusan Hakim
Seorang Istri Gugat Suaminya Akibat Alat Vitalnya Tak Bisa Ereksi, Begini Putusan Hakim. Simak selengkapnya dalam berita ini.,
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang istri menggugat suaminya akibat tak bisa ereksi.
Ya, peristiwa ini terjadi di Indonesia dan sudah diputus oleh salah satu pengadilan agama di Indonesia.
Putusan pengadilan ini telah ditayangkan di website Mahkamah Agung dengan disamarkan dan dapat diunduh bebas
Gugatan itu dilakukan lantaran sang suami baru ketahuan tidak bisa ereksi setelah mereka menikah.
• Cuaca Buruk Diprediksi Hingga Maret 2021, Menteri PUPR Perintahkan Jajarannya Perbaiki Tanggul PGP
Sang istri menggugat pembatalan pernikahan dengan suaminya ke Pengadilan Agama.
Dalam putusan hakim, disebutkan bahwa pasangan tersebut menikah pada bulan September 2020.
Kedua pasangan masih berusia muda, yakni di bawah 30 tahun.
Setelah menikah, barulah sang istri yang bekerja sebagai guru itu mengetahui bahwa suaminya memiliki masalah kesehatan.
Masalah itu adalah alat vital sang suami tidak bisa ereksi.
Diketahui bahwa sang suami selalu keluar tengah malam dari rumah dan pergi ke rumah keluarganya yang berada tak jauh dari tempat tinggal mereka pada malam pertama sampai malam kelima setelah pernikahan.
Akibat hal tersebut, sang istri merasa kecewa karena suaminya tidak jujur dari sebelum pernikahan.
Dia tambah kecewa ketika meminta suaminya berobat, sang suami justru pergi meninggalkannya dan tidak bisa diajak komunikasi.
Bahkan suaminya itu disebut justru sempat marah-marah ke istrinya saat diminta berobat.
• Anies Pastikan Banjir di Jakarta Tak Surut dalam 6 Jam Karena Kiriman, Tetap Bersyukur Istana Aman
Dalam gugatannya, sang istri meminta pembatalan pernikahan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 72 ayat (2) KHI.
Pasal tersebut berbunyi seperti ini '“seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami / istri ”.
Salah sangka dalam kasus ini berkaitan bahwa termohon (suami) sudah mengetahui kondisi kesehtannya sejak sebelum pernikahan, tetapi termohon tidak memberitahukan kondisi tersebut kepada pemohon (istri).
Dalam bagian menimbang hakim, terlihat bahwa termohon (suami) tidak pernah hadir dalam persidangan.
Majelis hakim juga sudah meminta agar pemohon mempertahankan rumah tangganya, tapi tidak berhasil.
Selanjutnya hakim menyatakan fakta hukum bahwa termohon menyembunyikan kondisi kesehatannya dari calon istrinya sebelum pernikahan.
Hakim juga meyakini bahwa pemohon tidak mengetahui kondisi kesehatan termohon sebelumnya.
KEPUTUSAN HAKIM
Atas perkara ini, hakim lalu menjatuhkan putusan membatalkan pernikahan pemohon dan termohon dalam kasus ini.
Hakim memiliki beberapa pertimbangan sampai akhirnya mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan tersebut.
Beberapa pertimbangan hakim yang tercantum dalam bagian menimbang putusan, antara lain :
1. Menimbang terlebih dahulu bahwa semua akad, ada hak khiyar dalam akad jual beli. Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan dengan akad yang dia lakukan dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad dengan hak khiyar yang dia miliki.
Maka berdasarkan argumentum pre analogium Jika ini berlaku dalam jual beli, hal ini lebih berlaku dalam akad nikah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam Hadist Riwayat Bukhari 5151 dan Ahmad 17362 yang artinya:
“Kesepakatan yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah kesepakatan dalam akad yang menghalalkan kemaluan (akad nikah)”
• Anies Baswedan Sebut Banjir di Jakarta Akibat Kiriman dari Bogor dan Depok
2. Menimbang pendapat Ibnu Qayyim dalam kitab zadul maad (5/163) yang diambil oleh Majelis menjadi pendapat Majelis, yang artinya:
“Bahwa semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain, sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad). Dan hak khiyar dalam masalah ini lebih dihargai dibandingkan hak khiyar dalam jual beli. Sebagaimana pengajuan syarat dalam nikah lebih dihargai dibandingkan pengajuan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan untuk bertahan dalam kondisi tertipu. (Zadul Ma’ad, 5/163)”.
3. Menimbang, syarat adanya hak khiyar aib ini adalah dia belum mengetahui aib itu ketika akad dan setelah akad dia tidak rela. Jika sudah
diketahui ketika akad atau dia rela setelah akad atau menerimanya dalam jangka 6 bulan setelah pernikahannya maka tidak ada hak khiyar baginya.
4. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas bahwa Pemohon tidak mengetahui kondisi pada diri Termohon yang mengalami alat
vitalnya tidak bisa ereksi sebelum akad Pernikahan dan Pemohon mengetahui adanya ketidak mampuan suami tersebut setelah pernikahan, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berpendapat adanya salah sangka mengenai diri Termohon yang diketahuinya setelah pernikahan.
• Rumah Warga di Depok Ambruk Diterjang eras dan Angin Kencang, Nyaris Rata dengan Tanah
5. Menimbang bahwa Termohon telah mengakui adanya ketidak mampuannya ( alat vital tidak dapat ber ereksi ) atau mempunyai aib yang
mana dapat menjadikan sebab penghalang dari tujuan utama pernikahan. Seperti yang dijelaskan oleh Ali Ḥasballah dalam kitab al Furqatu Baina al
Zaujaini (Cet I hal 120 ) yang diambil menjadi pendapat Majelis Hakim yaitu Artinya : aib adalah kurangnya anggota badan atau akal pada salah satu
pasangan suami istri yang bisa menghalangi tujuan pernikahan dan memperoleh kesenangan dalam kehidupan rumah tangga;
Ya, itulah beberapa pertimbangan hakim sebelum akhirnya mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan dari pemohon.