Virus Corona

Melapisi Masker Medis dengan Tipe Kain Direkomendasikan, tapi Jenis Ini Tak Boleh Dipakai Bareng

CDC merekomendasikan penggunaan masker ganda, yakni melapisi masker medis dengan masker kain.

Biro Pers Setpres/Kris
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, terdapat beberapa jenis masker yang tidak boleh dikombinasikan penggunaannya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) memperbarui aturan cara penggunaan masker yang efektif, untuk menangkal Covid-19.

CDC merekomendasikan penggunaan masker ganda, yakni melapisi masker medis dengan masker kain.

"Sebuah penelitian terbaru yang dilakukan di laboratorium menemukan bahwa kombinasi masker ganda ini memberikan perlindungan yang jauh lebih baik bagi pemakainya dan orang lain."

Baca juga: PROFIL Komjen Agus Andrianto yang Ditunjuk Kapolri Jadi Kabareskrim, Kondang Saat Tangani Kasus Ahok

"Dibandingkan dengan hanya memakai masker kain saja atau masker medis saja," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).

Namun, kata Wiku, terdapat beberapa jenis masker yang tidak boleh dikombinasikan penggunaannya.

Di antaranya, masker medis dengan masker medis. Wiku mengatakan menggunakan dua masker medis secara bersamaan tidak akan meningkatkan filtrasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Tunjuk Komjen Agus Andrianto Jadi Kabareskrim Baru

"Sebab, masker medis tidak dirancang untuk dapat digunakan dua lapis secara bersamaan, karena tidak meningkatkan filtrasi maupun kesesuaian masker," tuturnya.

Selain itu, menurut Wiku, yang juga tidak boleh dilakukan adalah mengombinasikan masker KN-95.

Masker tersebut, lanjut Wiku, tidak dirancang untuk dikombinasikan.

"Sebaiknya masker KN-95 digunakan sendiri, dan tidak melapisi masker KN-95 dengan jenis masker apapun, baik sebagai lapisan pertama maupun kedua," paparnya.

Tiga Jenis Masker Kain SNI

Memakai masker menjadi keharusan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Masker berbahan kain menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan masyarakat, di saat masker medis diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Moeldoko: Kalau Kewaspadaan Kebangkitan PKI Dibangun untuk Menakutkan, Pasti Ada Maksud Tertentu

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:

1. Tipe A untuk penggunaan umum

- Minimal dua lapis;

- 15-65 cm3/cm2/detik;

- Daya serap sebesar ≤ 60 detik;

- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg;

- Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri

- Minimal dua lapis;

- Daya serap sebesar ≤ 60 detik;

- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg;

- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 %);

- Tekanan differensial (ambang batas ≤ 15);

- Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel

- Minimal dua lapis;

- Daya serap sebesar ≤ 60 detik;

- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg;

- Tekanan differensial (ambang batas ≤ 21);

- Lulus uji efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas ≥ 60 %);

- Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 1 Oktober 2020: Tambah 4.174, Pasien Positif Tembus 291.182

SNI tersebut mensyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain.

Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun.

Ditambah, dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung ukuran partikelnya.

Pasien Covid-19 yang Diisolasi di Stadion Patriot Candrabhaga Tembus 50 Orang, 1 Orang Dirujuk ke RS

Pemakaian masker yang baik dan benar wajib dilakukan saat kita berada di luar rumah.

Penggunaan masker di dalam rumah juga dianjurkan, apalagi bila terdapat orang yang tergolong rentan terpapar Covid-19, seperti lansia dan balita.

Sebelumnya, Deputi Pengembangan BSN Nasrudin Irawan menekankan, SNI yang ditetapkan oleh BSN bersifat sukarela.

Amien Rais Bentuk Partai Ummat, Viva Yoga Mauladi: Sudah Tidak Identik Lagi dengan PAN

Sementara, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan mengenai keputusan pemerintah membuat standarisasi masker atau masker SNI.

Menurut Jenderal TNI bintang tiga itu, pada dasarnya semua jenis masker berguna.

Namun, untuk daerah yang berisiko tinggi penularan Covid-19 atau zona merah, perlu adanya masker standar.

Jakarta Peringkat ke-31 dari 90 Kota di Indonesia yang Alami Inflasi, Ini Tiga Faktor Penyumbangnya

"Tidak ada masker yang tidak berguna."

"Namun sekali lagi, bagi daerah yang zona merah, lantas tingkat risiko penularan tinggi, perlu kita buatkan sebuah standarisasi," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin, (28/9/2020).

Berikut ini panduan menggunakan masker yang tepat, dikutip dari Gugus Tugas Covid-19:

Jaksa Pinangki Bantah Bikin Action Plan Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Kejagung Pastikan Punya Bukti

1. Sebelum memasang masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir (minimal 20 detik), atau bila tidak tersedia, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).

2. Pasang masker untuk menutupi mulut dan hidung dan pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker.

3. Hindari menyentuh masker saat digunakan; bila tersentuh, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik atau bila tidak ada, cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).

4. Ganti masker yang basah atau lembab dengan masker baru.

Masker medis hanya boleh digunakan satu kali saja.

Masker kain dapat digunakan berulang kali dengan dicuci bersih setiap 4 jam pemakaian.

5. Untuk membuka masker: lepaskan dari belakang. Jangan sentuh bagian depan masker; untuk masker 1x pakai, buang segera di tempat sampah tertutup atau kantong plastik.

Untuk masker kain, segera cuci dengan deterjen. Untuk memasang masker baru, ikuti poin pertama.

Jenis Masker Rekomendasi WHO

Pemerintah sedang gencar-gencarnya mempromosikan gerakan pakai masker yang baik dan benar, sebagai ujung tombak menekan penyebaran Covid-19.

Satu di antaranya, tak menyarankan penumpang KRL untuk memakai masker scuba dan buff jika ingin menggunakan jasa KRL.

"Masker kain yang bagus adalah yang berbahan katun dan berlapis tiga."

 Boyamin Saiman Serahkan Bukti Baru Kode King Maker di Kasus Djoko Tjandra ke KPK

"Mengapa hal itu penting?"

"Karena kemampuan memfiltrasi atau menyaring partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan yang lebih banyak."

"Dalam hal ini tiga lapisan berbahan katun." 

 Ahok Niat Maafkan Dua Ibu yang Cemarkan Nama Baiknya dan Cabut Laporan

"Dan masker scuba atau buff ini adalah masker dengan satu lapis saja dan terlalu tipis."

"Sehingga kemungkinan untuk tembus tidak bisa menyaring lebih besar."

"Maka dari itu disarankan untuk menggunakan masker yang berkualitas untuk bisa menjaga," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

 Amini Pernyataan Ahok Soal Pertamina, Refly Harun Sebut Direksi BUMN Dayang-dayang Menteri

Lantas, bagaimana masker yang memberi proteksi dari virus dan bakteri?

Organisasi kesehatan dunia (WHO) menyarakan agar setiap individu yang berada di luar rumah memakai masker secara baik dan benar di tengah wabah Covid-19.

Berikut ini jenis masker yang direkomendasikan WHO:

1. Masker Kain Tiga Lapis

Masker jenis ini sebelumnya hadir sebagai antisipasi kelangkaan masker yang terjadi di apotek dan toko-toko kesehatan pada awal pandemi lalu.

Masker kain yang dibuat harus memiliki tiga lapisan, yaitu lapisan non-anyaman tahan air (depan).

Lalu, microfibre melt-blown kain non-anyaman (tengah), dan kain biasa non-tenunan (belakang).

 6 Bulan Pandemi Covid-19 Kasus Terus Bertambah, Doni Monardo: Jangan Salahkan Pemerintah!

Masker kain harus dicuci setelah digunakan dan dapat dipakai berkali-kali.

Bahan yang biasa digunakan untuk masker kain adalah bahan kain katun, scarf, dan sebagainya.

2. Masker Bedah 2 Ply atau Surgical Mask 2 Ply

Masker bedah 2 Ply atau urgical Mask 2 Ply ini hanya terdiri dari 2 lapisan (layers), yaitu lapisan luar dan lapisan dalam tanpa lapisan tengah yang berfungsi sebagai filter.

Karena tidak memiliki lapisan filter pada bagian tengah, maka tipe masker ini kurang efektif untuk menyaring droplet atau percikan dari mulut dan hidug pemakai saat batuk atau bersin.

Masker jenis ini hanya direkomendasikan untuk pemakaian masyarakat sehari-hari yang tidak menunjukan gejala-gejala flu atau influenza.

Yang disertai dengan batuk, bersin-bersin, hidung berair, demam, dan nyeri tenggorokan.

3. Masker Bedah 3 Ply atau Surgical Mask 3 Ply

Masker bedah memiliki tiga lapisan (layers) atau masker bedah ini efektif untuk menyaring droplet yang keluar dari pemakai ketika batuk atau bersin.

Masker ini direkomendasikan untuk masyarakat yang menunjukkan gejala-gejala flu atau influenza, yakni batuk, bersin-bersin, hidung berair, demam, dan nyeri tenggorokan.

Masker ini juga bisa digunakan oleh tenaga medis di fasilitas layanan kesehatan.

 DAFTAR 41 Zona Merah Covid-19 di Indonesia per 13 September 2020, Bali Paling Banyak

Berdasarkan rekomendasi WHO, masker seperti ini harus digunakan oleh orang yang berusia 60 tahun ke atas, atau mereka yang memiliki kondisi penyakit mendasar.

Masker medis harus digunakan oleh orang yang merawat pasien yang terinfeksi Covid-19 di rumah, atau orang yang berada di ruangan yang sama.

4. Masker N95

Masker N95 dalam kelompok masker Filtering Facepiece Respirator (FFR) sekali pakai (disposable).

Masker ini memiliki kelebihan tidak hanya melindungi pemakai dari paparan cairan dengan ukuran droplet, tapi juga cairan hingga berukuran aerosol.

Kelompok masker ini direkomendasikan terutama untuk tenaga kesehatan yang harus kontak erat langsung menangani kasus dengan tingkat infeksi tinggi, seperti pasien positif Covid-19. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved