Sidang Kivlan Zen

Kivlan Zen Dituduh Mau Membunuh Wiranto dan Luhut Pandjaitan, Gatot Nurmantyo Tertawa Terbahak-Bahak

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengaku tertawa terbahak-bahak menanggapi kabar Kivlan Zen mau bunuh Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan.

WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Gatot Nurmantyo saat menghadiri acara KAMI di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hari ini ia menjadi saksi meringankan kasus kepemilikan senata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kivlan Zen menjalani persidangan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam persidangan itu terungkap Kivlan Zen menyiapkan senjatanya untuk membunuh sejumlah menteri,.

Antara lain Mantan Menko Polhukam Wiranto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat itu.

Baca juga: Gugatan Kivlan Zen tentang Senjata Api Tidak Diterima Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Baca juga: Sebut BAP Disusun dengan Menebak, Kivlan Zen Minta Wiranto dan Tito Karnavian Hadir ke Persidangan

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengaku tertawa terbahak-bahak menanggapi kabar Kivlan Zen berencana melakukan pembunuhan Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan.

 Pernyataan disampaikan Gatot Nurmantyo dalam kesaksiannya di persidangan kepemilikan senjata api ilegal untuk terdakwa Kivlan Zen, Jumat (19/2/2021).

Ilustrasi Kivlan Zen, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, menggunakan kursi roda saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Ilustrasi Kivlan Zen, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, menggunakan kursi roda saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). (TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI)

“Saya tertawa terbahak-bahak saat konpers, karena tau persis Menko Polhukam itu dikawal pasukan khusus, demikian juga Menko Kemaritiman,” kata Gatot Nurmatyo.

Gatot yang hadir sebagai saksi meringankan untuk Kivlan Zen, mengaku tidak ada alasan bagi Kivlan Zen untuk melakukan pembunuhan.

Baca juga: Piala Menpora 2021: PT LIB Kebut Soal Regulasi, Penentuan Grup dan Lokasi Penyelenggaraan

“Untuk apa membunuh? Saya juga mantan tentara, Saya tahu, untuk apa membunuh kalo bukan karena ideologi. Dengan apa?"

"Menurut Saya paling logis pake sniper. Saya tau kualitas pengawal yang ditunjuk untuk Menko Polhukam dan lain-lain. Pasti keliatan, kalau tidak intelijennya sangat memalukan,” ujar Gatot.

Dalam keterangannya di persidangan, Gatot menjawab pertanyaan Hakim soal catatan sumpah prajurit Kivlan Zen. Gatot mengatakan, Kivlan Zen tidak pernah melanggar sumpah prajurit.

“Indikasinya terdakwa pensiun, diberhentikan dengan hormat,” ungkap Gatot.

Baca juga: Angel Lelga Enggan Menikah Lagi Gara-gara Sering Disakiti dan Ditipu Pria

Gatot lebih lanjut mengaku, saat menjabat sebagai Panglima TNI dirinya juga tidak pernah mendengar Kivlan Zen ingin melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Kivlan Jadi Target Pembunuhan, Semua Tuduhan adalah Rekayasa

“Sewaktu Panglima TNI, saya tidak pernah mendengar. Saya pernah melihat pernyataan di televisi,” ujarnya.

Di persidangan ,Hakim juga mengonfirmasi kepada Gatot Nurmantyo soal 5 jenis senjata yang disita dalam kasus Kivlan Zen.

Baca juga: Bersiap Hadapi Piala Menpora 2021 dan Kompetisi Musim 2021, Stadion Indomilk Arena Sedang Dibenahi

Hakim bertanya apakah semua senjata yang disita digunakan oleh TNI, Gatot membantah.

“Revolver dipakai kepolisian, yang lain tidak digunakan di TNI. Senjata laras panjang dimodifikasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.

Empat pucuk senpi ilegal itu yakni senpi laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta, senpi laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter seharga Rp 5,5 juta.

Baca juga: VIDEO Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Kerahkan 20 Mobil Pompa Sedot Banjir di Cipinang Melayu

Gatot Nurmantyo Ingin Balas Jasa

Gatot Nurmantyo disebut ingin membalas jasa Kivlan Zen.

Atas dasar itu, Gatot Nurmantyo hadir sebagai saksi di persidangan kepemilikan senjata api ilegal untuk terdakwa Kivlan Zen.

“Pak Gatot seperti yang dikatakan minta jadi saksi. Beliau ingin balas jasa (kepada Kivlan Zen red),” kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta pada Jumat (19/2/2021).

Menurut Tonin Tachta, Gatot Nurmantyo memiliki informasi soal Kivlan Zen. Salah satu di antaranya adalah soal peran Kivlan Zen di Filipina.

Baca juga: VIDEO Benyamin Davnie Sebut Ancaman Bencana Banjir Belum Melanda Kota Tangsel

“Beliau (Kivlan Zen red) membebaskan tawanan di Filipina,” ujarnya.

Tachta mengatakan, kesaksian Gatot Nurmantyo di persidangan kepemilikan senjata api ilegal untuk terdakwa Kivlan Zen patut dipertimbangkan atau bisa dipertimbangkan.

“Bukan seperti yang diberitakan, mau membunuh dan lain-lain,” ucapnya.

Kivlan Zen gugat UU Senjata Api ke MK

Sebelumnya diberitakan, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya, yang dikutip dari MKRI.id, Kamis (2/4/2020), Kivlan Zen yang diwakili Kuasa Hukumnya, IR Tonin Tachta Singarimbun dkk, meminta kepada MK bahwa Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api ini dicabut.

"Menyatakan Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api bertentangan dengan UUD1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Tonin Tachta Singarimbun, dalam permohnannya.

Baca juga: Satu Botol Ukuran 5cc Covid Bio Diperuntukan Bagi 10 Orang

Bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api: "Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun".

Menurut Tonin, bahwa norma dalam Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api ini dinilai rumit dan multitafsir.

"Sebagai Negara Hukum maka ketentuan dalam membuat suatu norma sepatutnya memenuhi ketentuan bahasa yang mudah dimengerti dan tata bahasa yang benar," kata Tonin dalam permohonannya yang diajukan ke MK pada 25 Maret 2020 ini.

Kivlan mengajukan permohonan ini terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penyeludupan senjata api dan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih ditunda karena alasan kesehatan.

Baca juga: Striker Muda Persija Alfriyanto Nico Saputro Dapat Keuntungan dari Latihan Bersama Persija Academy

Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam dengan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Soal gugatan Kivlan, Ini kata Wiranto

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membantah gugatan yang disampaikan Kivlan Zen soal pembentukan pasukan pengamanan (Pam) swakarsa.

"Nanti ada bahan-bahan resmi menyeluruh, tak jelaskan (saya jelaskan). Tapi, semuanya itu tidak benar," katanya, di Jakarta, Selasa (13/8/2019), saat ditanya soal gugatan Kivlan.

Hal tersebut disampaikan Wiranto usai pembacaan ikrar setia Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dari eks-Harokah Islam Indonesia, DI/TII, dan NII.

Sebagaimana telah diberitakan sejumlah media, mantan Panglima Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 5 Agustus 2019.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Salat Tahajud? Berikut Ini Waktu Salat Tahajud Terbaik Menurut Ustaz Abdul Somad

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998, yang disebut oleh pihak Kivlan, diperintahkan oleh Wiranto.

Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai yang dibentuk pada 1998 silam untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998.

Gugatan Kivlan terhadap Wiranto diajukan ke PN Jaktim dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim, dan sidang perdana rencananya digelar pada Kamis (15/8/2020) pukul 09.00 WIB.

Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaktim, Kivlan menyebutkan penugasan pembentukan Pam Swakarsa merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan sehingga pihak tergugat harus membayar kerugian yang dialami penggugat.

Baca juga: Kisah Sukses Papa Teknik, Jual Alat Pertukangan Online Tanpa Khawatir Simpan Stok dan Kirim Barang

Kerugian yang dimaksud mencakup materiil dan imateril. Materiil sebesar Rp8 miliar karena harus menjual rumah, mobil, dan mencari pinjaman untuk menanggung pembentukan Pam Swakarsa.

Untuk imateril, Kivlan menuntut Rp 100 miliar (menanggung malu karena hutang), Rp100 miliar (tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan), Rp 500 miliar karena mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa.

Kemudian, Kivlan juga menuntut Rp100 miliar dipenjarakan sejak 30 Mei 2019, serta mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang dengan ganti rugi Rp 184 miliar. 

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Bersaksi di Sidang Kivlan Zen, Kuasa Hukum: Gatot Nurmantyo Ingin Balas Jasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved