Isu Makar
Gugatan Kivlan Zen tentang Senjata Api Tidak Diterima Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya
Akibat ketidakjelasan permohonan Kivlan Zen, MK sulit untuk menentukan pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak dalam bertindak sebagai pemohon.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang dimohonkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak diterima Mahkamah Konstitusi.
"Mahkamah tidak dapat memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/7/2020).
Akibat ketidakjelasan permohonan Kivlan Zen, Mahkamah Konstitusi sulit untuk menentukan pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak dalam bertindak sebagai pemohon.
Selain itu, apabila Kivlan Zen memiliki kekuatan hukum pun, permohonan pemohon dinilai kabur.
Ada pun Kivlan Zen yang diwakili kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun dkk, meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api di antaranya karena norma dalam pasal itu rumit dan multitafsir.
• Horee, Menkeu Sri Mulyani Akan Bayarkan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri pada Agustus 2020
• Putri Beatrice Cucu Ratu Elizabeth dari Kerajaan Inggris Menikah, Hanya Dihadiri 20 Tamu
Alasan selanjutnya, Kivlan Zen mendalilkan mengalami diskriminasi saat penangkapan, antara lain tanpa pendampingan kuasa hukum, penangkapan tidak sah dan penahanan yang juga tidak sah.
Kivlan mengajukan permohonan ini terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penyeludupan senjata api dan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih ditunda karena alasan kesehatan.
Selama sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, ia lebih banyak menjelaskan kronologi kasusnya dari mulai penangkapan pada 29 Mei 2019 hingga penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kivlan Zen gugat UU Senjata Api ke MK
Sebelumnya diberitakan, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api ke Mahkamah Konstitusi.
• Dosen Undip Semarang Ciptakan Alat Sterilisasi Udara yang Bisa Bunuh Virus Corona
Dalam permohonannya, yang dikutip dari MKRI.id, Kamis (2/4/2020), Kivlan Zen yang diwakili Kuasa Hukumnya, IR Tonin Tachta Singarimbun dkk, meminta kepada MK bahwa Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api ini dicabut.
"Menyatakan Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api bertentangan dengan UUD1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Tonin Tachta Singarimbun, dalam permohnannya.
Bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api: "Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun".
• PFI Kecam Musisi Anji karena Membuat Opini Penghakiman Sepihak Soal Foto Jenazah Covid-19
Menurut Tonin, bahwa norma dalam Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api ini dinilai rumit dan multitafsir.