Sidang Kivlan Zen
Kivlan Zen Dituduh Mau Membunuh Wiranto dan Luhut Pandjaitan, Gatot Nurmantyo Tertawa Terbahak-Bahak
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengaku tertawa terbahak-bahak menanggapi kabar Kivlan Zen mau bunuh Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menyatakan Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api bertentangan dengan UUD1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Tonin Tachta Singarimbun, dalam permohnannya.
Baca juga: Satu Botol Ukuran 5cc Covid Bio Diperuntukan Bagi 10 Orang
Bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api: "Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun".
Menurut Tonin, bahwa norma dalam Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api ini dinilai rumit dan multitafsir.
"Sebagai Negara Hukum maka ketentuan dalam membuat suatu norma sepatutnya memenuhi ketentuan bahasa yang mudah dimengerti dan tata bahasa yang benar," kata Tonin dalam permohonannya yang diajukan ke MK pada 25 Maret 2020 ini.
Kivlan mengajukan permohonan ini terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penyeludupan senjata api dan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih ditunda karena alasan kesehatan.
Baca juga: Striker Muda Persija Alfriyanto Nico Saputro Dapat Keuntungan dari Latihan Bersama Persija Academy
Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam dengan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Soal gugatan Kivlan, Ini kata Wiranto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membantah gugatan yang disampaikan Kivlan Zen soal pembentukan pasukan pengamanan (Pam) swakarsa.
"Nanti ada bahan-bahan resmi menyeluruh, tak jelaskan (saya jelaskan). Tapi, semuanya itu tidak benar," katanya, di Jakarta, Selasa (13/8/2019), saat ditanya soal gugatan Kivlan.
Hal tersebut disampaikan Wiranto usai pembacaan ikrar setia Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dari eks-Harokah Islam Indonesia, DI/TII, dan NII.
Sebagaimana telah diberitakan sejumlah media, mantan Panglima Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 5 Agustus 2019.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Salat Tahajud? Berikut Ini Waktu Salat Tahajud Terbaik Menurut Ustaz Abdul Somad
Gugatan tersebut terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998, yang disebut oleh pihak Kivlan, diperintahkan oleh Wiranto.
Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai yang dibentuk pada 1998 silam untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998.
Gugatan Kivlan terhadap Wiranto diajukan ke PN Jaktim dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim, dan sidang perdana rencananya digelar pada Kamis (15/8/2020) pukul 09.00 WIB.
Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaktim, Kivlan menyebutkan penugasan pembentukan Pam Swakarsa merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan sehingga pihak tergugat harus membayar kerugian yang dialami penggugat.
Baca juga: Kisah Sukses Papa Teknik, Jual Alat Pertukangan Online Tanpa Khawatir Simpan Stok dan Kirim Barang