Sidang Kivlan Zen
Kivlan Zen Dituduh Mau Membunuh Wiranto dan Luhut Pandjaitan, Gatot Nurmantyo Tertawa Terbahak-Bahak
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengaku tertawa terbahak-bahak menanggapi kabar Kivlan Zen mau bunuh Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan.
Hakim bertanya apakah semua senjata yang disita digunakan oleh TNI, Gatot membantah.
“Revolver dipakai kepolisian, yang lain tidak digunakan di TNI. Senjata laras panjang dimodifikasi,” tuturnya.
Sebagai informasi, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.
Empat pucuk senpi ilegal itu yakni senpi laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta, senpi laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter seharga Rp 5,5 juta.
Baca juga: VIDEO Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Kerahkan 20 Mobil Pompa Sedot Banjir di Cipinang Melayu
Gatot Nurmantyo Ingin Balas Jasa
Gatot Nurmantyo disebut ingin membalas jasa Kivlan Zen.
Atas dasar itu, Gatot Nurmantyo hadir sebagai saksi di persidangan kepemilikan senjata api ilegal untuk terdakwa Kivlan Zen.
“Pak Gatot seperti yang dikatakan minta jadi saksi. Beliau ingin balas jasa (kepada Kivlan Zen red),” kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta pada Jumat (19/2/2021).
Menurut Tonin Tachta, Gatot Nurmantyo memiliki informasi soal Kivlan Zen. Salah satu di antaranya adalah soal peran Kivlan Zen di Filipina.
Baca juga: VIDEO Benyamin Davnie Sebut Ancaman Bencana Banjir Belum Melanda Kota Tangsel
“Beliau (Kivlan Zen red) membebaskan tawanan di Filipina,” ujarnya.
Tachta mengatakan, kesaksian Gatot Nurmantyo di persidangan kepemilikan senjata api ilegal untuk terdakwa Kivlan Zen patut dipertimbangkan atau bisa dipertimbangkan.
“Bukan seperti yang diberitakan, mau membunuh dan lain-lain,” ucapnya.
Kivlan Zen gugat UU Senjata Api ke MK
Sebelumnya diberitakan, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonannya, yang dikutip dari MKRI.id, Kamis (2/4/2020), Kivlan Zen yang diwakili Kuasa Hukumnya, IR Tonin Tachta Singarimbun dkk, meminta kepada MK bahwa Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api ini dicabut.