Berita Bogor

PARAH, Korupsi Bansos Covid-19 Sudah Sampai Tingkat Desa, Polres Bogor Kini Kejar Sekdes Cipinang

Dalam menjalankan aksinya, LH menggunakan data bermasalah dari 30 warga desa untuk kepentingan diriny

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com
Kapolres Bogor AKBP Harun menunjukkan pelaku dan barang bukti korupsi dana bansos di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Senin (15/2/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Polres Bogor telah menetapkan LH (32), sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19 tahun 2020 di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. 

Kasie Pelayanan Desa Cipinang ini terbukti menggelapkan dana bantuan sosial sebesar Rp 54 juta.

“Dia melakukan penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Polres Bogor, Cibinong, Senin (15/2/2021).

Kasus Covid-19 di Jakarta Tertinggi, Pemprov DKI Klaim Penyebarannya Semakin Terkendali

Dalam menjalankan aksinya, LH menggunakan data bermasalah dari 30 warga desa untuk kepentingan dirinya.

“Dia menggunakan data warga yang meninggal, pindah dan data ganda.  Lalu dia menggantinya dengan 15 orang warga figuran dari kampung tetangga,” papar Harun.

Warga yang menjadi figuran ini membawa undangan dari kantor pos untuk mencairkan bansos.

Baca juga: VIDEO Ini Modus Korupsi Perangkat Desa di Rumpin yang Gelapkan Dana Bansos Covid-19

“Setiap orang membawa 2 undangan dengan total dana yang dicairkan Rp 3,6 juta. Karena didampingi tersangka, kantor pos langsung percaya datanya benar tanpa verifikasi lagi,” jelasnya.

Saat ini Polres Bogor masih menyelidiki peran 15 warga yang direkrut LH untuk menggunakan data bermasalah

“Kalau ada bukti cukup, kita bisa jadikan 15 warga figuran sebagai tersangka,” paparnya.

Peringatan Bagi Warga Jakarta, Siapkan Rp5 Juta Jika Menolak Divaksin Covid-19

Baca juga: Manfaatkan Data Bermasalah Kasie Pelayanan Rekrut 30 Orang Warga Gelapkan Dana Bansos Rp 54 Juta

Menurut Harun, tindakan penyelewengan bansos ini merupakan inisiatif tersangka sendiri.

“Pengakuan tersangka, ini inisiatifnya sendiri. Setelah merasa ada masalah, uangnya diserahkan ke Sekretaris Desa Cipinang,” jelasnya.

“Kita masih selidiki Sekdes Cipinang. Saat ini masih diburu (DPO). Jadi selain HL, masih ada calon tersangka lainnya,” imbuhnya.

Nestapa Perajin dan Penjual Piala di Tengah Pandemi, Nyaris Tidak Ada Pemesan

Pengedar Sabu di Tambora Ternyata Residvis, Menyaru Jadi Montir Bengkel, Dibekuk di Tempat Kos

Pelaku dikenakan Pasal 43 Ayat 1 UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

“Dia bukan PNS, karena itu kita kenakan UU Penanganan Fakir Miskin. Kalau PNS, kita kenakan UU lain yaitu Tipikor,” papar mantan Kapolres Lamongan ini.

Polres Bogor masih terus mengembangkan kasus ini dan menyelidiki kasus serupa di desa lain di Kabupaten Bogor.

Sedang Ramai Diperbincangkan di Media Sosial, Apa itu Clubhouse? Simak Penjelasan Berikut Ini

Penerbit Tiga Serangkai Dipolisikan soal Ganjar Tak Pernah Bersyukur, Pelapor Merasa Nggak Nyaman

“Kita akan cek di desa-desa lain kejadian serupa. Karena ini kebijakan pemerintah untuk menghadapi Covid-19,” pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved