Bansos

Manfaatkan Data Bermasalah Kasi Pelayanan Rekrut 30 Warga Gelapkan Dana Bansos Rp 54 Juta

"Dia menyuruh 15 orang ke Kantor Pos Cicangkal dengan membawa surat undangan dari kantor pos. Setiap orang membawa dua surat undangan yang bermasalah

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kapolres Bogor AKBP Harun menunjukkan pelaku dan barang bukti korupsi dana bansos di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Senin (15/2/2021). 

WARTAOTALIVE.COM, CIBINONG --- Seorang Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berinisial LH (32) gigit jari.

Lantaran perbuatannya menggelapkan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 54 juta terbongkar aparat kepolisian, LH kini meringkuk di balik jeruji besi.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin.

"Laporan kami terima pada 30 Juli 2020 dan tim kami melakukan penyelidikan," kata Harun kepada wartawan di Polres Bogor, Cibinong, Senin (15/2/2021).

Dia menambahkan dana yang digelapkan ini merupakan bantuan dana sosial tunai untuk penanganan Covid-19.

"Besaran tiap orang Rp 600 ribu per bulan dan penerimaannya dirapel 3 bulan sehingga total Rp 1,8 juta per orang," jelasnya.

Setelah memeriksa 58 orang saksi, Polres Bogor menetapkan 1 tersangka atas nama LH.

Harun menjelaskan total penerima dana bansos di Desa Cipinang sebanyak 853 orang.

Data penerima bansos diberikan kepada tersangka pada Kamis (16/7/2020). Dari data itu, tersangka melihat ada 30 nama yang bermasalah.

"Ada 7 data ganda, 2 orang meninggal, 2 orang sudah mendapatkan bantuan PKH, dan 19 lainnya pindah alamat," ujarnya.

Tersangka memanfaatkan data bermasalah ini dengan merekrut 30 orang dari kampung tetangga untuk menerima bansos.

"Dia menyuruh 15 orang ke Kantor Pos Cicangkal dengan membawa surat undangan dari kantor pos. Setiap orang membawa dua surat undangan yang bermasalah," papar Harun.

Untuk menghindari kecurigaan warga, HL membagi jadwal penerimaan bansos dalam dua sesi.

Warga yang tidak bermasalah menerima bansos pada Kamis (16/7/2020) dan warga menggunakan data bermasalah pada Senin (20/7/2020).

Lalu mereka datang ke Kantor Pos Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin dengan menunjukkan surat undangan dari kantor pos.

"Karena sudah mendapat verifikasi dari Kasie Pelayanan Desa Cipinang, uang ini dicairkan oleh kantor pos," ungkap Harun.

Setelah dicairkan, tersangka memberikan imbalan Rp 250 ribu per orang.

Selebihnya uang digunakan oleh tersangka.

"Kita kenakan Pasal 43 Ayat 1 UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta," pungkas Harun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved