VIDEO Ini Modus Korupsi Perangkat Desa di Rumpin yang Gelapkan Dana Bansos Covid-19
Jajaran Polres Bogor menangkap pelaku tindak kejahatan korupsi dana bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Jajaran Polres Bogor menangkap pelaku tindak kejahatan korupsi dana bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial LH (32) ini adalah Kasie Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin.
“Laporan kami terima pada 30 Juli 2020 dan tim kami melakukan penyelidikan,” kata Harun kepada wartawan di Polres Bogor, Cibinong, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Manfaatkan Data Bermasalah Kasie Pelayanan Rekrut 30 Orang Warga Gelapkan Dana Bansos Rp 54 Juta
Baca juga: Pungli Dana Bansos Covid-19, Perangkat Desa Cipinang di Rumpin Ditangkap Polisi, Ini Modusnya
Dia menambahkan dana yang digelapkan ini merupakan bantuan dana sosial tunai untuk penanganan Covid-19.
“Besaran tiap orang Rp 600 ribu per bulan dan penerimaannya dirapel 3 bulan sehingga total Rp 1,8 juta per orang,” jelasnya.
Setelah memeriksa 58 orang saksi, Polres Bogor menetapkan 1 tersangka atas nama LH.
Harun menjelaskan total penerima dana bansos di Desa Cipinang sebanyak 853 orang.
Baca juga: 30 Warga Rumpin Bogor Gigit Jari, Gara-gara Dana Bansos Rp54 Juta Disunat Perangkat Desa
Baca juga: Buntut Penyelewengan Dana Bansos Tunai oleh Oknum RW di Bekasi, Risma Bakal Tegur PT Pos Indonesia
Data penerima bansos diberikan kepada tersangka pada Kamis (16/7/2020). Dari data itu, tersangka melihat ada 30 nama yang bermasalah.
“Ada 7 data ganda, 2 orang meninggal, 2 orang sudah mendapatkan bantuan PKH, dan 19 lainnya pindah alamat,” ujarnya.
Tersangka memanfaatkan data bermasalah ini dengan merekrut 30 orang dari kampung tetangga untuk menerima bansos.
Baca juga: Buntut Penyelewengan Dana Bansos Tunai oleh Oknum RW di Bekasi, Risma Bakal Tegur PT Pos Indonesia
Baca juga: Bukan Rp 10.000,Namun Dana Bansos yang Ditilap Juliar P Batubara Diduga Sebesar Rp 33.000 per Paket
“Dia menyuruh 15 orang ke Kantor Pos Cicangkal dengan membawa surat undangan dari kantor pos. Setiap orang membawa 2 surat undangan yang bermasalah,” papar Harun.
Untuk menghindari kecurigaan warga, HL membagi jadwal penerimaan bansos dalam dua sesi.
Warga yang tidak bermasalah menerima bansos pada Kamis (16/7/2020) dan warga menggunakan data bermasalah pada Senin (20/7/2020).
