Pungli Dana Bansos Covid-19, Perangkat Desa Cipinang di Rumpin Ditangkap Polisi, Ini Modusnya
Perangkat Desa Cipinang, Rumpin, Bogor ditangkap polisi karena terlibat pungutan liar pada penyaluran bantuan sosial Covid-19.
Penulis: Hironimus Rama |
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Jajaran Polres Bogor menangkap perangkat desa pelaku korupsi dana bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial LH (32) ini adalah Kasie Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin.
Baca juga: Februari 2021, Warga Jakarta Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Cek Data Penerima BST
“Laporan kami terima pada 30 Juli 2020 dan tim kami melakukan penyelidikan,” kata Harun kepada wartawan di Polres Bogor, Cibinong, Senin (15/2/2021).
Dia menambahkan dana yang digelapkan ini merupakan bantuan dana sosial tunai untuk penanganan Covid-19.
“Besaran tiap orang Rp 600.000 per bulan dan penerimaannya dirapel 3 bulan sehingga total Rp 1,8 juta per orang,” jelasnya.
Baca juga: Geram, Wa Ode Herlina Minta Anies Sederhanakan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta
Setelah memeriksa 58 orang saksi, Polres Bogor menetapkan 1 tersangka atas nama LH.
Harun menjelaskan total penerima dana bansos di Desa Cipinang sebanyak 853 orang.
Data penerima bansos diberikan kepada tersangka pada Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Februari 2021, Warga Jakarta Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Cek Data Penerima BST
Dari data itu, tersangka melihat ada 30 nama yang bermasalah.
“Ada 7 data ganda, 2 orang meninggal, 2 orang sudah mendapatkan bantuan PKH, dan 19 lainnya pindah alamat,” ujarnya.
Tersangka memanfaatkan data bermasalah ini dengan merekrut 30 orang dari kampung tetangga untuk menerima bansos.
“Dia menyuruh 15 orang ke Kantor Pos Cicangkal dengan membawa surat undangan dari kantor pos. Setiap orang membawa 2 surat undangan yang bermasalah,” papar Harun.
Baca juga: Mata Najwa Malam Ini (10/2) Soal Korupsi Bansos Covid19 Juliari Batubara | Link Streaming
Untuk menghindari kecurigaan warga, HL membagi jadwal penerimaan bansos dalam dua sesi.
Warga yang tidak bermasalah menerima bansos pada Kamis (16/7/2020) dan warga menggunakan data bermasalah pada Senin (20/7/2020).