Pungli Dana Bansos Covid-19, Perangkat Desa Cipinang di Rumpin Ditangkap Polisi, Ini Modusnya
Perangkat Desa Cipinang, Rumpin, Bogor ditangkap polisi karena terlibat pungutan liar pada penyaluran bantuan sosial Covid-19.
Penulis: Hironimus Rama |
Wartakotalive.com
Kapolres Bogor AKBP Harun menunjukkan pelaku dan barang bukti korupsi dana bansos di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Senin (15/2/2021).
Lalu mereka datang ke Kantor Pos Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin dengan menunjukkan surat undangan dari kantor pos.
“Karena sudah mendapat verifikasi dari Kasie Pelayanan Desa Cipinang, uang ini dicairkan oleh kantor pos,” ungkap Harun.
Baca juga: Mau dapat Bansos dan Masuk Dalam Daftar Kurang Mampu di Depok? Ini Cara dan Syaratnya
Setelah dicairkan, tersangka memberikan imbalan Rp 250.000 per orang.
Selebihnya uang digunakan oleh tersangka.
“Kita kenakan Pasal 43 Ayat 1 UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta,” pungkas Harun.