Selasa, 5 Mei 2026

Mau dapat Bansos dan Masuk Dalam Daftar Kurang Mampu di Depok? Ini Cara dan Syaratnya

Terdapat beberapa cara yang harus dilakukan bagi warga Depok yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah sebagai warga kurang mampu.

Tayang:
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews.com
(Ilustrasi Bansos)Terdapat beberapa cara yang harus dilakukan bagi warga Depok yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah sebagai warga kurang mampu. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pandemi Covid-19 yang hampir menyerang tanah air tentu membawa banyak dampak bagi kehidupan, tak hanya dari segi kesehatan tetapi juga mempengaruhi sisi ekonomi sosial masyarakat.

Tak sedikit perusahaan atau usaha kecil menengah (UKM) yang terpaksa memutus hubungan kerja karyawannya lantaran tak sanggup digerus pandemi Covid-19 yang membuat pendapatan turun.

Sehingga mengakibatkan pengeluaran tak sebanding dengan pemasukan yang diterima, bahkan tak sedikit juga perusahaan besar atau UKM yang tutup.

Baca juga: PERHATIAN! Tak hanya Penjual, Pengguna Surat Swab Palsu juga Bisa Dipidana Hingga 12 Tahun Penjara

Baca juga: Viral Video Gerombolan 30 Remaja Hendak Tawuran, Cegat Lawannya Pakai Celurit, Rampas Motornya

Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Jam Operasional Bus Transjakarta

Akibatnya, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan rentan masuk dalam kategori hampir miskin.

Untuk mencegahnya, pemerintah pusat menginstruksikan pemberian bantuan sosial yang awalnya berupa sembako menjadi bantuan tunai.

Lalu, bagaimana masyarakat yang terdampak bisa mendapatkan bantuan atau masuk dalam kategori golongan kurang mampu agar kehidupan terus berjalan?

Kepala Seksi (Kasi) Data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok Harry Maulana mengatakan, terdapat beberapa cara yang harus dilakukan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah sebagai warga kurang mampu.

"Harus mengajukan ke kelurahan di wilayah masing-masing dengan membawa kartu keluarga dan KTP kepala keluarga untuk diajukan untuk masuk ke DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dari Kemensos (Kementerian Sosial)," papar Harry saat dihubungi Warta Kota, Selasa (2/2/2021).

Setelah pengajuan awal itu, Harry mengatakan pihaknya akan menurunkan petugas guna melakukan survei terhadap warga yang mengajukan.

Mulai dari verifikasi dan validasi data, serta faktor lainnya termasuk jumlah anggota keluarga, pekerjaan, struktur bangunan tempat tinggal dan lainnya.

Saat semua data dari hasil survei tersebut didapat, Dinsos kemudian memasukan ke dalam pelaporan yang ditujukan ke Kemensos melalui aplikasi.

"Nanti, yang menentukan lolos atau tidak itu adalah sistem, bukan kami. Kalau kami sifatnya hanya mengusulkan dan memverifikasi data, karena kan memang DTKS ini ranahnya Kemensos," papar Harry.

Selain itu juga, Harry mengatakan saat adanya pengajuan, pihaknya bersama kelurahan beserta RT dan RW untuk memastikan layak tidaknya pengajuan warga tersebut.

"Setiap adanya pengajuan baru akan kita musyawarahkan bersama, kita minta persetujuan RT/RW, artinya RT/RW mengetahui lah adanya pengajuan tersebut," paparnya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, 153 WNA China Tetap Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta, ini Kata Imigrasi

Baca juga: Istana Negara Turun Tangan Kasus Penghinaan Natalius Pigai, Minta Polisi Tindak Ambroncius Nababan

Baca juga: 119 Jenazah Covid-19 Telah Dimakamkan di TPU Jombang Tangsel, Tapi Upah Penggali Kubur Belum Dibayar

Bila semua data dan persyaratan masuk, Harry mengaku biasanya pengajuan akan diterima, hanya saja yang akan membedakan adalah klasifikasi dari warga yang mengajukan.

"Kalau dari pengalaman kami sejauh ini kalau data-datanya valid, NIKnya valid, kemungkinan besar sih pasti masuk ke DTKS (setiap ajuan), tinggal nanti akan di rangking oleh sistem, apakah dia termasuk kategori miskin, sangat miskin, atau hampir miskin," tuturnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved