PERHATIAN! Tak hanya Penjual, Pengguna Surat Swab Palsu juga Bisa Dipidana Hingga 12 Tahun Penjara
Polisi tak hanya akan menjerat pembuat dan penjual hasil tes rapid antibodi, swab antigen dan swab PCR palsu, pengguna juga dijerat 12 tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTA, SEMANGGI - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab antigen dan swab PCR, di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (18/1/2021).
Selain pembuat surat swab palsu yang dibekuk tiga diantaranya adalah pengguna.
Mereka semua terancam dijerat hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Dilantik Sebagai Sekda DKI, Ini Daftar Harta Kekayaan Marullah Matali
Baca juga: Diduga Lelah Terima Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos
Baca juga: Lowongan Kerja di Jakarta Smart City DKI, Gaji Terbesar Rp 23 Juta, Banyak Posisi, Cek di Sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menegaskan para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kemudian, tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elekronik dengan tujuan informasi elektonik dan atau dokumen elektronik tersebut," kata Tubagus, Senin (25/1/2021).
"Dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.
Ia menegaskan, pada Pasal 263 KUHP tidak hanya pembuat surat palsu yang dijerat hukuman, namun juga penggunanya.
Pasal 263 KUHP ayat 1 berbunyi: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal."
"Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Ayat 2: "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian."
"Di dalam Pasal 263 kita terapkan semuanya ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan. Jadi yang membuat kena dan yang menyuruh melakukan kena, yang menggunakan surat palsu kena," ungkapnya.
Tubagus menyampaikan, penyidik masih mendalami siapa saja yang menggunakan surat palsu dalam perkara ini.
"Kami masih dalami siapa saja yang sudah menggunakan surat ini, karena harus dipastikan apakah yang menggunakan ini benar-benar negatif atau tidak. Jadi apa itu bisa dikenakan dan diterapkan upaya hukum (kepada pengguna), jawabannya adalah bisa. Kami akan mendalami kepada yang sudah memesan dan sudah menggunakan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari delapan orang ini tiga diantaranya adalah pengguna surat palsu tersebut.
Surat Palsu
Pemalsuan surat kesehatan swab test
Sindikat pemalsuan surat swab test
Pemalsuan swab test
Pemalsuan surat swab test
swab test
Seorang Pria di Cikarang Ditangkap Polisi Usai Motor Hasil Curiannya Masih Dikenali Korban |
![]() |
---|
SMP Marsudirini Cawang Hadirkan Immaculata Expo ke-12 Wadahi Minat dan Bakat Siswa |
![]() |
---|
Mikha Tambayong Dinikahi Deva Mahenra di Bali, Pakai Gaun Pengantin yang Dulu Dipakai Menikah Ibunya |
![]() |
---|
Mikha Tambayong dan Deva Mahendra Hari Ini Juga Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri |
![]() |
---|
Bocah Laki-laki Berusia 12 Tahun di Bekasi Nyaris Jadi Korban Dugaan Penculikan Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|