VIDEO Ini Modus Korupsi Perangkat Desa di Rumpin yang Gelapkan Dana Bansos Covid-19

Jajaran Polres Bogor menangkap pelaku tindak kejahatan korupsi dana bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com
Kapolres Bogor AKBP Harun menunjukkan pelaku dan barang bukti korupsi dana bansos di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Senin (15/2/2021). 

Lalu mereka datang ke Kantor Pos Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin dengan menunjukkan surat undangan dari kantor pos.

“Karena sudah mendapat verifikasi dari Kasie Pelayanan Desa Cipinang, uang ini dicairkan oleh kantor pos,” ungkap Harun.

Setelah dicairkan, tersangka memberikan imbalan Rp 250 ribu per orang. Selebihnya uang digunakan oleh tersangka.

“Kita kenakan Pasal 43 Ayat 1 UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta,” pungkas Harun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved