Kabar Artis
Lucinta Luna Ternyata Sudah Bebas Sejak 11 Februari, Padahal Bebas Murni 10 Agustus, Kok Bisa?
Lucinta Luna ternyata sudah bebas dari penjara meski belum bebas murni. Ia bebas dalam rangka asimilasi terkait covid-19 sejak 11 Februari lalu.
"Dinyatakan memenuhi syarat adminitrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Rika Aprianti kepada Kompas.com.
Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Diketahui Lucinta Luna ditangkap oleh Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020 lalu.
Baca juga: Seusai Bantai Dalang Kondang Ki Anom Subekti dan Keluarganya dengan Arit, Pelaku Tenggak Racun Tikus
Setelah satu tahun menjalani hukuman penjaranya, Lucinta Luna bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi Covid-19.
Nangis Saat Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rabu, (30/9/2020), majelis hakim vonis artis Lucinta Luna di penjara satu tahun enam bulan.
Atas kasus narkoba dan psikotropika Lucinta Luna hingga Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara, membuat Lucinta Luna menangis.
Pernyataan majelis hakim terkait vonis Lucinta Luna tersebut terlontar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kini, Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, sementara Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
• VIDEO: Abash Sebut Lucinta Luna Menangis Bahagia Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Usai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pantauan Warta Kota Lucinta Luna langsung menangis.
Mulanya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mencoba tegar.
Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidan penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.