Kabar Artis
Lucinta Luna Ternyata Sudah Bebas Sejak 11 Februari, Padahal Bebas Murni 10 Agustus, Kok Bisa?
Lucinta Luna ternyata sudah bebas dari penjara meski belum bebas murni. Ia bebas dalam rangka asimilasi terkait covid-19 sejak 11 Februari lalu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Lucinta Luna ternyata sudah bebas dari penjara meski belum bebas murni.
Ia bebas dalam rangka asimilasi terkait covid-19 sejak 11 Februari lalu.
Setahun yang lalu Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba.
Setelah menjalani hukumannya, Lucinta Luna bisa menghirup udara bebas empat hari yang lalu, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Lucinta Luna Dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Dapat Asimilasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19
Baca juga: Lucinta Luna Dipenjara, Abash Menghabiskan Malam Tahun Baru Bersama Wanita Cantik Ini
Kabar bebasnya Lucinta Luna ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Lucina Luna rupanya sudah bebas dari penjara, namun ia belum dibebaskan secara murni.
"Betul, tanggal 11 Februari 2021 kemarin Lucinta Luna sudah bebas,"

"Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," ujar Rika Aprianti dikutip dari Kompas.com Senin (15/2/2021).
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Zaman Jusuf Kalla Soal Saracen, Muslim Cyber Army yang Kerap Serang Pemerintah
Lucinta Luna akan bebas murni di tanggal 10 Agustus 2021 mendatang.
Ia dinyatakan bebas lebih awal karena mendapatkan asimilasi Cocid-19 karena ada beberapa alasan.
Pertama sudah berkelakuan baik, kedua sudah menjalani setengah masa hukumannya, ketiga sudah membayar dendanya.
Lucinta Luna divonis pejara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebanyak Rp 10 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Soal Vaksinasi Terhadap Selebgram Helena Lim, Ariza Klaim ASN DKI Tak Salah
Sebagai informasi Lucinta Luna selama ini menempati Rutas Kelas I Pondok Bambu.
Asimilasi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.