Kabar Artis

Lucinta Luna Ternyata Sudah Bebas Sejak 11 Februari, Padahal Bebas Murni 10 Agustus, Kok Bisa?

Lucinta Luna ternyata sudah bebas dari penjara meski belum bebas murni. Ia bebas dalam rangka asimilasi terkait covid-19 sejak 11 Februari lalu.

Istimewa
Lucinta Luna berada di dalam sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia kini sudah bebas dari penjara sejak 11 Februari meski jadwal bebas murni 10 Agustus 2021 

"Ini adalah hukuman setimpal untuk Lucinta Luna dari hakim. Kami bersyukur," ujar Ammy Amalia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.

Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Hal yang Dilakukan Lucinta Luna Jika Kangen Abash

Diah Ayu Ashari alias Abash sudah lama tidak membesuk Lucinta Luna, kekasihnya.

Saat ini Lucinta Luna mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, sambil menjalani hukumannya.

Lucinta Luna baru saja mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memberi hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, Rabu (30/9/2020).

Abash lama tidak membesuk Lucinta Luna karena pandemi Covid-19.

"Terakhir besuk sebelum pandemi Covid-19," kata Abash di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu.

Selama pandemi Covid-19 sejak Maret 2020, Rutan Pondok Bambu tidak menerima tamu. "Sudah enam bulan tidak besuk. Kalau ditanya kangen, ya kangen," ucap Abash.

Meski tidak diizinkan bertemu muka, Abash dan Lucinta Luna diperbolehkan berkomunikasi lewat telepon.

"Disana (Rutan Pondok Bambu) ada warung telepon. Kalau kangen, dia telepon. Kalau saya nggak bisa kontak dia. Setiap hari dia yang telepon," jelas Abash.

Seminggu sekali, Lucinta Luna diizinkan petugas rutan melakukan video call dengan Abash.

Lucinta Luna mulai menjalani penahanan sejak ditangkap polisi pada 11 Februari 2020.

Komentar Abash Soal Vonis

Kekasih dan penasehat hukum Lucinta Luna puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dari tuntutan 3 tahun penjara, Lucinta Luna dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, Rabu (30/9/2020).

Abash serta Ammy Amalia dan Irma Anggraeni, kekasih dan kuasa hukum Lucinta Luna, bersyukur atas vonis itu.

"Putusan hari ini alhamdulillah," kata Abash setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat.

Vonis hakim yang diterima Lucinta Luna disebut Abash tidak berat.

"Kami menerima meski ada rasa kecewa," kata Irma Anggraeni yang yakin Lucinta Luna tidak bersalah karena ekstasi bukan milik kliennya itu.

"Hasil tes urin tidak positif mengandung ekstasi. Tapi kami menerima vonis majelis hakim," ucap Irma Anggraeni.

"Kami yakin majelis hakim menjatuhkan hukuman adil untuk Lucinta Luna," ujar Ammy Amalia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penuhi 3 Syarat Ini, Lucinta Luna Dapat Asimilasi Covid-19 dan Bebas dari Penjara,  Penulis: Nadine Saksita Christi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved