Berita Video

VIDEO: Abash Sebut Lucinta Luna Menangis Bahagia Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Luna nangis bahagia lah karena akhirnya putusan yang sudah ditunggu-tunggu ini berjalan," kata Abash

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Abash, kekasih Lucinta Luna, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lucinta Luna (31) menangis setelah mendengar vonis hakim, yang menguhukum dirinya dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Kekasih Lucinta Luna, Diah Ayu Ashari alias Abash mengaku bersyukur kalau pasangannya menerima vonis ringan atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Abash juga mengungkapkan tangisan Lucinta Luna yang tak terbendung dalam sidang virtual dengan agenda putusan hakim Pengadilan.

"Luna nangis bahagia lah karena akhirnya putusan yang sudah ditunggu-tunggu ini berjalan," kata Abash usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Usai putusan, Abash mengatakan kalau Luna langsung menghubunginya lewat telpon, untuk mengucap syukur akan vonis majelis hakim.

"Tadi nelfon nangis dia (Lucinta Luna), udah seneng, udah ada putusan, udah bersyukur doa-doa selama ini terjawab. Udah bersyukur banget sih," ucapnya

Tangis haru biru Lucinta Luna tersebut juga dianggap Abash sebagai tangisan kebahagiaan. Sebab, selama ini, wanita bernama asli Ayluna Putri itu beban kepikiran tuntutan Jaksa.

Sebab, Jaksa menuntut Lucinta Luna untuk divonis tiga tahun kurungan penjara yang dianggap sangat berat.

"Jadi udah enggak mikirin lagi tiga tahun di penjara," ujar Abash.

Abash juga mengatakan, usai vonis hakim, diprediksi akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021, Lucinta Luna akan menghirup udara segar.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.

Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved