Putusan Pengadilan

Istri Selingkuh dengan Oknum TNI, Berhubungan Intim Berulang Kali Sampai Dipergoki Suaminya

Sebuah putusan pengadilan kini memperlihatkan seorang istri yang selingkuh dengan oknum TNI. Simak selengkapnya dalam berita ini.

istimewa
Ilustrasi selingkuh di hotel. Kini Seorang istri selingkuh dengan oknum TNI dan dipergoki oleh suaminya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang istri selingkuh dengan oknum TNI sampai akhirnya dipergoki suaminya.

Bahkan ia dipergoki ketika sedang berhubungan intim dengan oknum TNI tersebut di sebuah hotel.

Kini oknum TNI tersebut telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjo pada 15 Desember 2020.

Oknum TNI berpangkat Serda dengan inisial HK itu kini telah divonis hukuman 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.

Baca juga: Sudah Punya 2 Istri, Oknum TNI Ini Selingkuh Lagi dengan Istri Orang, Begini Kisahnya

Serda HK rupanya mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Namun, putusan pengadilan militer tinggi itu justru menguatkan putusan dari pengadilan militer yang terdahulu.

Perselingkuhan itu berawal dari permintaan pertemanan terdakwa di sebuah aplikasi media sosial pada Desember 2019 kepada seorang wanita berinisial RST.

Mereka kemudian saling berkomunikasi dan menceritakan kehidupannya.

Ternyata keduanya sudah sama-sama memiliki pasangan sah.

Selanjutnya keduanya semakin dekat karena kerap bertemu untuk makan antara Januari sampai Maret 2020.

Serda HK kemudian berhubungan intim pertama kali dengan RST yang merupakan istri orang itu pada April 2020.

Serda HK masih beberapa kali berhubungan intim lagi dengan RST yang bekerja sebagai bidan di rumah sakit itu antara April sampai dengan awal Mei sampai akhirnya perselingkuhan itu terbongkar.

Baca juga: Perselingkuhan Istri Muda Mantan Kades dengan Teman Anak Tirinya Berujung Penjara

Terbongkarnya Perselingkuhan

Perselingkuhan serda HK dan RST terbongkar berawal dari kecurigaan suami RST.

Suami RST rupanya heran dengan perubahan perilaku istrinya itu.

Dalam kesaksiannya di putusan, sang istri jadi ingin cepat selesai jika berbicara via telepon dengannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved