MUI Keluarkan Fatwa Haram Aktivitas Buzzer yang Negatif, Berikut Pengertian Buzzer dan Aktivitasnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.

istimewa
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr H M Asrorun Ni'am Sholeh. Ia menyampaikan bahwa MUI mengeluarkan fatwa haram untuk aktivitas buzzer yang negatif 

Saat ini, penggunaan istilah “buzzer” sering dipakai dalam aktivitas media sosial.

Dalam konteks media sosial, arti buzzer adalah orang yang mempromosikan, mengkampanyekan, atau mendengungkan sesuatu, baik itu produk atau isu tertentu melalui postingan di akun media sosialnya.

Pendapat lain mengatakan pengertian buzzer adalah pengguna akun media sosial (Twitter, Facebook, Instagram) dengan banyak followers yang dibayar untuk mengkampanyekan atau mempromosikan suatu produk atau isu tertentu melalui rangkaian update status di media sosial.

Baca juga: VIDEO Tim Tarkam Putri Yuma Project Waspadai Ancaman Seksisme di Sepak Bola

Ciri-ciri

Seorang buzzer di media sosial dapat langsung dikenali melalui update status yang diposting di akun media sosialnya.

Adapun ciri-ciri akun buzzer adalah sebagai berikut:

Akun buzzer biasanya cukup aktif melakukan kegiatan di media sosial, misalnya update status, memberikan komentar, dan lain-lain.

Seorang buzzer biasanya memiliki pengaruh yang cukup besar, setidaknya di media sosial.
Akun buzzer selalu memiliki banyak followers di media sosial, setidaknya 5000 followers.

Pada umumnya akun buzzer memiliki akun media sosial yang palsu yang bertujuan untuk membantu kegiatan kampanye.

Baca juga: Bocah 10 Tahun ke Grand Final Kejuaraan Esports Simulasi Balap dengan Video Game Gran Turismo

Akun buzzer mempromosikan suatu produk atau isu tertentu ke publik dengan tujuan agar followers terpengaruh, atau setidaknya mengetahui informasi tertentu.

Akun buzzer biasanya akan mempublish konten yang mirip selama periode tertentu, sesuai kesepakatan dengan pihak pengguna jasanya.

Akun buzzer dituntut untuk membuat postingan suatu produk atau isu tertentu menjadi viral sehingga mereka sering menyajikan konten yang menghasilkan pro dan kontra. 

Kriteria

Pengguna media sosial yang berminat menjadi buzzer harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar dapat bekerja dengan maksimal.

Sesuai dengan arti buzzer, adapun beberapa kriteria menjadi buzzer adalah sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved