MUI Keluarkan Fatwa Haram Aktivitas Buzzer yang Negatif, Berikut Pengertian Buzzer dan Aktivitasnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.

istimewa
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr H M Asrorun Ni'am Sholeh. Ia menyampaikan bahwa MUI mengeluarkan fatwa haram untuk aktivitas buzzer yang negatif 

Lantas apa itu buzzer?

Pengamat media sosial Enda Nasuiton mengatakan bahwa buzzer merupakan akun-akun di media sosial yang tidak mempunyai reputasi untuk dipertaruhkan.

Baca juga: Beredarnya Jadwal Kick Off Liga 1 2021, Begini Kata Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita

"Buzzer biasanya lebih ke kelompok orang yang tidak jelas siapa identitasnya, lalu kemudian biasanya memiliki motif ideologis atau motif ekonomi di belakangnya dan kemudian menyebarkan informasi," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2019).

Menurutnya, buzzer ada yang dibayar dan ada juga yang hanya sukarelawan.

"Kalau influencer itu mereka memiliki nama asli dan latar belakang yang jelas, contohnya Denny Siregar," katanya lagi.

Buzzer Media Sosial

Tahukah anda kini ada fenomena yang bernama buzzer media sosial? 

Buzzer disebut juga dengan pendengung.

Aktivitas semacam ini sebenarnya sudah lama ada, namun makin dikenal ketika media sosial mulai masif dimanfaatkan sebagai channel komunikasi pemasaran.

Baik untuk komunikasi pemasaran sebuah produk, jasa, sampai komunikasi "pemasaran" di bidang politik.

Buzzer adalah orang yang memiliki pengaruh tertentu untuk menyuarakan sebuah kepentingan.

Baca juga: Stefano Pioli Mainkan Hakan Calhanoglu saat AC Milan Bertandang ke Markas Spezia

Entah orang itu tergerak dengan sendirinya untuk menyuarakan hal tersebut, atau ada imbal baliknya.

Cara menyuarakan bisa secara langsung atau secara anonim. 

Pengertian

Secara etimologi, arti buzzer adalah lonceng, bel, atau alarm yang digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan banyak orang di suatu tempat dengan tujuan untuk menyampaikan suatu pengumuman.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved