MUI Keluarkan Fatwa Haram Aktivitas Buzzer yang Negatif, Berikut Pengertian Buzzer dan Aktivitasnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - -Buzzer belakangan ini menjadi bahan pembicaraan karena aktivitasnya.
Kegiatan buzzer yang sebetulnya positif kini dianggap negatif seiring munculnya media sosial.
Nah aktivitas Buzzer yang negatif itulah yang ditangkap sebagai kegiatan meresahkan sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram.
Baca juga: Kwik Kian Gie Ketakutan Diserang Buzzer, Fadjroel Rachman: Cara Terbaik Pakai Fitur Blok
Baca juga: Ramai Desakan Berangus Buzzer, Ferdinand Hutahaean: Banggalah Kita sebagai Buzzer Kebenaran
Baca juga: Natalius Pigai: Buzzer Banyak Dibenci, Pemimpin Tidak Boleh Memelihara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.
Keputusan itu dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
Baca juga: Ramadan Trending, Kedatangan Bulan Rajab Jadi Pertanda 60 hari Lagi Ramadan, Doa Agar Dipertemukan
Baca juga: Viral Konvoi Moge Lolos Penyekatan Ganjil Genap di Kota Bogor, Bima Arya: Jangan Mentang-mentang
MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong dan fitnah demi mendapatkan keuntungan.
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).
Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.
Baca juga: VIDEO Pembangunan Kampung Susun Bahari Akuarium Ditargetkan Rampung 17 Agustus 2021
"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," kata Asrorun.
Baca juga: Kata Waketum MUI soal SKB 3 Menteri: Negara Harus Mewajibkan Siswa Berpakaian Sesuai Agamanya
Fatwa MUI 24/2017 itu juga mengatur memproduksi menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.
Selain buzzer, Fatwa MUI juga mengharamkan penyebaran konten yang bersifat secara pribadi kepada khalayak umum.
Baca juga: Libur Imlek, Warga Penuhi Kali Cisadane untuk Memancing di Kawasan Jembatan Merah
"Padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Asrorun.
Hukum haram juga berlaku bagi pihak manapun yang memproduksi dan atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar.
Serta membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.