MUI Keluarkan Fatwa Haram Aktivitas Buzzer yang Negatif, Berikut Pengertian Buzzer dan Aktivitasnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.

istimewa
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr H M Asrorun Ni'am Sholeh. Ia menyampaikan bahwa MUI mengeluarkan fatwa haram untuk aktivitas buzzer yang negatif 

1. Memiliki Banyak Followers

Pengguna media sosial dengan banyak followers yang aktif kemungkinan besar akan dihubungi oleh perusahaan tertentu untuk membantu kampanye suatu produk atau isu tertentu.

Selain memiliki banyak followers, tentu saja pihak pengiklan akan memperhatikan tingkat respon followers terhadap setiap postingan di media sosial.

2. Mudah Dihubungi

Percaya atau tidak, para buzzer pada umumnya memiliki waktu kerja yang sangat panjang setiap harinya.

Bahkan ketika sedang istirahat para buzzer harus bisa dihubungi oleh calon klien mereka.

Selain mudah dihubungi, buzzer juga harus menyempatkan diri untuk membalas atau merespon komentar yang masuk.

3. Anger Management yang Baik

Menjadi seorang buzzer harus dapat mengendalikan emosi dan mood dengan sangat baik.

Setiap postingan di media sosial pasti ada pro dan kontra, bahkan ada saja komentar negatif yang memancing amarah.

Para buzzer sukses umumnya memiliki anger management yang baik sehingga dapat merespon pertanyaan dan komentar dengan cara positif.

4. Bertanggungjawab dan Berkomitmen

Ketika memutuskan menerima kontrak dari klien, maka seorang buzzer harus bertanggungjawab dan berkomitmen untuk menjalankannya sepenuh hati.

Kepuasan klien menjadi hal yang sangat penting bagi keberhasilan seorang buzzer, sehingga para buzzer biasanya mengupayakan konten yang diposting mendapatkan Word of Mouth yang lebih besar.

5. Memiliki Product Knowledge

Sebelum membuat konten, para buzzer harus memiliki pengetahuan yang baik tentang suatu produk atau isu tertentu yang akan dipromosikan di media sosial.

Dengan product knowledge yang baik, maka buzzer dapat menjelaskan produk atau isu tertentu yang diangkat sehingga menghasilkan dampak yang lebih besar.  (Tribunnews/Tribunwiki/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MUI Keluarkan Fatwa Haram Aktivitas Buzzer,  Penulis: Fahdi Fahlevi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved