MUI Keluarkan Fatwa Haram Aktivitas Buzzer yang Negatif, Berikut Pengertian Buzzer dan Aktivitasnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - -Buzzer belakangan ini menjadi bahan pembicaraan karena aktivitasnya.
Kegiatan buzzer yang sebetulnya positif kini dianggap negatif seiring munculnya media sosial.
Nah aktivitas Buzzer yang negatif itulah yang ditangkap sebagai kegiatan meresahkan sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram.
Baca juga: Kwik Kian Gie Ketakutan Diserang Buzzer, Fadjroel Rachman: Cara Terbaik Pakai Fitur Blok
Baca juga: Ramai Desakan Berangus Buzzer, Ferdinand Hutahaean: Banggalah Kita sebagai Buzzer Kebenaran
Baca juga: Natalius Pigai: Buzzer Banyak Dibenci, Pemimpin Tidak Boleh Memelihara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.
Keputusan itu dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
Baca juga: Ramadan Trending, Kedatangan Bulan Rajab Jadi Pertanda 60 hari Lagi Ramadan, Doa Agar Dipertemukan
Baca juga: Viral Konvoi Moge Lolos Penyekatan Ganjil Genap di Kota Bogor, Bima Arya: Jangan Mentang-mentang
MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong dan fitnah demi mendapatkan keuntungan.
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).
Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.
Baca juga: VIDEO Pembangunan Kampung Susun Bahari Akuarium Ditargetkan Rampung 17 Agustus 2021
"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," kata Asrorun.
Baca juga: Kata Waketum MUI soal SKB 3 Menteri: Negara Harus Mewajibkan Siswa Berpakaian Sesuai Agamanya
Fatwa MUI 24/2017 itu juga mengatur memproduksi menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.
Selain buzzer, Fatwa MUI juga mengharamkan penyebaran konten yang bersifat secara pribadi kepada khalayak umum.
Baca juga: Libur Imlek, Warga Penuhi Kali Cisadane untuk Memancing di Kawasan Jembatan Merah
"Padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Asrorun.
Hukum haram juga berlaku bagi pihak manapun yang memproduksi dan atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar.
Serta membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
Lantas apa itu buzzer?
Pengamat media sosial Enda Nasuiton mengatakan bahwa buzzer merupakan akun-akun di media sosial yang tidak mempunyai reputasi untuk dipertaruhkan.
Baca juga: Beredarnya Jadwal Kick Off Liga 1 2021, Begini Kata Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita
"Buzzer biasanya lebih ke kelompok orang yang tidak jelas siapa identitasnya, lalu kemudian biasanya memiliki motif ideologis atau motif ekonomi di belakangnya dan kemudian menyebarkan informasi," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2019).
Menurutnya, buzzer ada yang dibayar dan ada juga yang hanya sukarelawan.
"Kalau influencer itu mereka memiliki nama asli dan latar belakang yang jelas, contohnya Denny Siregar," katanya lagi.
Buzzer Media Sosial
Tahukah anda kini ada fenomena yang bernama buzzer media sosial?
Buzzer disebut juga dengan pendengung.
Aktivitas semacam ini sebenarnya sudah lama ada, namun makin dikenal ketika media sosial mulai masif dimanfaatkan sebagai channel komunikasi pemasaran.
Baik untuk komunikasi pemasaran sebuah produk, jasa, sampai komunikasi "pemasaran" di bidang politik.
Buzzer adalah orang yang memiliki pengaruh tertentu untuk menyuarakan sebuah kepentingan.
Baca juga: Stefano Pioli Mainkan Hakan Calhanoglu saat AC Milan Bertandang ke Markas Spezia
Entah orang itu tergerak dengan sendirinya untuk menyuarakan hal tersebut, atau ada imbal baliknya.
Cara menyuarakan bisa secara langsung atau secara anonim.
Pengertian
Secara etimologi, arti buzzer adalah lonceng, bel, atau alarm yang digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan banyak orang di suatu tempat dengan tujuan untuk menyampaikan suatu pengumuman.
Saat ini, penggunaan istilah “buzzer” sering dipakai dalam aktivitas media sosial.
Dalam konteks media sosial, arti buzzer adalah orang yang mempromosikan, mengkampanyekan, atau mendengungkan sesuatu, baik itu produk atau isu tertentu melalui postingan di akun media sosialnya.
Pendapat lain mengatakan pengertian buzzer adalah pengguna akun media sosial (Twitter, Facebook, Instagram) dengan banyak followers yang dibayar untuk mengkampanyekan atau mempromosikan suatu produk atau isu tertentu melalui rangkaian update status di media sosial.
Baca juga: VIDEO Tim Tarkam Putri Yuma Project Waspadai Ancaman Seksisme di Sepak Bola
Ciri-ciri
Seorang buzzer di media sosial dapat langsung dikenali melalui update status yang diposting di akun media sosialnya.
Adapun ciri-ciri akun buzzer adalah sebagai berikut:
Akun buzzer biasanya cukup aktif melakukan kegiatan di media sosial, misalnya update status, memberikan komentar, dan lain-lain.
Seorang buzzer biasanya memiliki pengaruh yang cukup besar, setidaknya di media sosial.
Akun buzzer selalu memiliki banyak followers di media sosial, setidaknya 5000 followers.
Pada umumnya akun buzzer memiliki akun media sosial yang palsu yang bertujuan untuk membantu kegiatan kampanye.
Baca juga: Bocah 10 Tahun ke Grand Final Kejuaraan Esports Simulasi Balap dengan Video Game Gran Turismo
Akun buzzer mempromosikan suatu produk atau isu tertentu ke publik dengan tujuan agar followers terpengaruh, atau setidaknya mengetahui informasi tertentu.
Akun buzzer biasanya akan mempublish konten yang mirip selama periode tertentu, sesuai kesepakatan dengan pihak pengguna jasanya.
Akun buzzer dituntut untuk membuat postingan suatu produk atau isu tertentu menjadi viral sehingga mereka sering menyajikan konten yang menghasilkan pro dan kontra.
Kriteria
Pengguna media sosial yang berminat menjadi buzzer harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar dapat bekerja dengan maksimal.
Sesuai dengan arti buzzer, adapun beberapa kriteria menjadi buzzer adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Banyak Followers
Pengguna media sosial dengan banyak followers yang aktif kemungkinan besar akan dihubungi oleh perusahaan tertentu untuk membantu kampanye suatu produk atau isu tertentu.
Selain memiliki banyak followers, tentu saja pihak pengiklan akan memperhatikan tingkat respon followers terhadap setiap postingan di media sosial.
2. Mudah Dihubungi
Percaya atau tidak, para buzzer pada umumnya memiliki waktu kerja yang sangat panjang setiap harinya.
Bahkan ketika sedang istirahat para buzzer harus bisa dihubungi oleh calon klien mereka.
Selain mudah dihubungi, buzzer juga harus menyempatkan diri untuk membalas atau merespon komentar yang masuk.
3. Anger Management yang Baik
Menjadi seorang buzzer harus dapat mengendalikan emosi dan mood dengan sangat baik.
Setiap postingan di media sosial pasti ada pro dan kontra, bahkan ada saja komentar negatif yang memancing amarah.
Para buzzer sukses umumnya memiliki anger management yang baik sehingga dapat merespon pertanyaan dan komentar dengan cara positif.
4. Bertanggungjawab dan Berkomitmen
Ketika memutuskan menerima kontrak dari klien, maka seorang buzzer harus bertanggungjawab dan berkomitmen untuk menjalankannya sepenuh hati.
Kepuasan klien menjadi hal yang sangat penting bagi keberhasilan seorang buzzer, sehingga para buzzer biasanya mengupayakan konten yang diposting mendapatkan Word of Mouth yang lebih besar.
5. Memiliki Product Knowledge
Sebelum membuat konten, para buzzer harus memiliki pengetahuan yang baik tentang suatu produk atau isu tertentu yang akan dipromosikan di media sosial.
Dengan product knowledge yang baik, maka buzzer dapat menjelaskan produk atau isu tertentu yang diangkat sehingga menghasilkan dampak yang lebih besar. (Tribunnews/Tribunwiki/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MUI Keluarkan Fatwa Haram Aktivitas Buzzer, Penulis: Fahdi Fahlevi