Pilkada 2024
Partai Demokrat Serang Jokowi Lagi, Tuduh Siapkan Gibran Saingi Anies 2024, PDIP: Sangat Pragmatis
Partai Demokrat menyerang Presiden Jokowi lagi, kali ini dengan tuduhan menyiapkan putranya, Gibran Rakabuming ke Pilkada DKI 2024
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Partai Demokrat menyerang Presiden Jokowi lagi, kali ini dengan tuduhan menyiapkan putranya, Gibran Rakabuming Raka untuk melawan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta.
Sebelumnya Partai Demokrat menuduh pemerintahan Jokowi ikut berencana mengkudeta posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketum Partai Demokrat.
Tuduhan itu dilancarkan partai berlambang bintang Mercy dengan keterlibatan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam ikut merancang isu kudeta AHY.
• Demokrat Duga Jokowi Siapkan Gibran di Pilgub DKI 2024, Djarot: Pola Pikirnya Sangat Dangkal
• Belum Muncul Sosok Potensial, Arief Poyuono: Gibran Akan Jadi Pesaing Berat Anies di Pilgub DKI
Adapun tuduhan menyiapkan Gibran terkait penolakan rencana revisi UU pemilu terkait Pilkada 2024.
DPP PDIP menilai, pemikiran tersebut sangat pragmatis.
"Kok pola pikirnya sangat pragmatis dan dangkal ya."
"Bukankah kepentingan nasional yang harus lebih didahulukan kesehatan, pemulihan ekonomi rakyat?" Tutur Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat dihubungi Tribunnews, Kamis (11/2/2021).
Menurut Djarot, dibutuhkan konsistensi dalam penerapan sebuah undang-undang.
• Mantan Ketum FPI Shabri Lubis Juga Dijerat Pasal Penghasutan, Kata Bareskrim Sesuai Petunjuk JPU
Di mana, UU 10/2016 mengatur penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Konsistensi dalam menjalankan Undang-undang pilkada yang sudah disepakati di tahun 2024," ujarnya.
Terkait Pilkada 2024, Djarot menyatakan PDIP terus merapatkan barisan dan menyiapkan kader-kader terbaiknya.
• Setelah 20 Kapal, Kejaksaan Agung Juga Sita Mobil Ferrari Berlinetta Milik Heru Hidayat
"Tentang Pilkada di tahun 2024 tentunya partai ada mekanismenya tersendiri."
"Dan kita terus melakukan konsolidasi partai, dan menyiapkan kader-kader pemimpin yang baik dan tetap teguh menjalankan Ideologi Pancasila," papar Djarot.
Sebelumnya, Partai Demokrat melihat kejanggalan di balik dihentikannya pembahasan revisi UU Pemilu.
• Jokowi Perintahkan Pemda Jangan Cuma Suruh Masyarakat Pakai, tapi Juga Bagikan Masker
Wasekjen Partai Demokrat Irwan melihat ada kepentingan kekuasaan di balik penundaan RUU Pemilu.
Ia menduga ada kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong putranya Gibran Rakabuming untuk Pilkada DKI Jakarta di 2024.
Sebab, jika Pilkada digelar tahun 2022, dinilai terlalu cepat bagi wali kota Solo terpilih itu untuk bertarung di Pilgub DKI.
• Jokowi: Jangan Sampai yang Kena Covid-19 Cuma Seorang di Satu RT, yang Dilockdown Seluruh Kota
"Apakah ada faktor baru yang membuat pemerintah mengubah kebijakan politik pilkada dengan menundanya ke tahun 2024?"
"Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta?"
"Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
• Vaksinasi Covid-19 untuk Pelayan Publik Dimulai Pekan Depan, Termasuk Pedagang di Pasar
Irwan menilai, perubahan sikap parpol yang menolak kelanjutan pembahasan RUU Pemilu, berbarengan dengan sikap Presiden Jokowi yang menolak pembahasan RUU Pemilu.
Padahal, sebelumnya seluruh fraksi sudah menyepakati RUU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2021, yang diputuskan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kecurigaan bahwa pemerintah dan parlemen hanya memikirkan kepentingan kekuasaan semata sangat susah untuk dibantah," ucapnya.
• KNKT Masih Berjuang Cari CVR SJ 182, Pakai Peniup Lumpur, Penyelam Menggali Manual
Irwan mengatakan, tentu hal itu akan mengundang pertanyaan publik, karena inkonsistensi yang ditunjukkan parlemen dan pemerintah.
Atas dasar itu, Demokrat tetap mendorong dilanjutkannya pembahasan revisi UU Pemilu.
"Kami di Partai Demokrat konsisten mendukung revisi UU Pemilu dan menolak pilkada 2022-2023 ditunda ke tahun 2024," tegas Irwan.
• Gaet TNI-Polri Jadi Vaksinator dan Tracer Covid-19, Menkes: Kita Bunuh Musuh Pakai Jarum Suntik
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu.
Hal itu ia sampaikan setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu.
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II."
• KNKT Masih Berjuang Cari CVR SJ 182, Pakai Peniup Lumpur, Penyelam Menggali Manual
"Dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir."
"Ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Setelah para kapoksi sepakat terkait tidak dilanjutkannya RUU Pemilu, Doli mengatakan hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR.
• Vaksinasi Covid-19 untuk Pelayan Publik Dimulai Pekan Depan, Termasuk Pedagang di Pasar
Nantinya, kata dia, hal tersebut akan dibahas di bamus bersama Badan Legislasi DPR.
"Bamus memutuskannya seperti apa, itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR."
"Kemudian diserahkan di baleg, kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas, tentunya kan gitu," jelas Doli.
Kemendagri: Jalankan Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi usulan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan undang-undang yang ada.
Oleh karena itu, pilkada akan konsisten dilaksanakan tahun 2024.
Baca juga: Maruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah
“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu."
"Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis."
"Dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar lewat keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Edhy Prabowo Akui Doyan Minum Wine, Bayar Pakai Uang Sendiri yang Dikelola Asisten Pribadinya
Usai melakukan pertemuan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, jelas Bahtiar, UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, merupakan perubahan UU 1/2015.
Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.
Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Januari 2021: 13.802 Pasien Baru, 10.138 Sembuh, 187 Meninggal
Dalam UU 1/2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020’.
Kemudian, dalam UU 10/2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
"Dilaksanakan pada Bulan November 2024."
Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pospera oleh Arya Sinulingga, Polda Jateng Periksa Saksi Kunci
“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada."
"Yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024,” tutur Bahtiar.
Dengan demikian, pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024 merupakan amanat undang-undang yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 29 Januari 2021: Dosis Satu 405.012 Orang, Dosis Dua 11.287
Sehingga, menurutnya evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.
“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu."
"Nah, kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi."
Baca juga: Pemerintah Terapkan Karantina RT/RW, Sudah Lama Diperintahkan Jokowi tapi Tidak Dijalankan
"Hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU Nomor 10 Tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak."
"Nah, tetapi mestinya kita laksanakan dulu.”
“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu."
Baca juga: Total 2.174 Pelamar, Tak Ada Satupun yang Lolos Seleksi Jadi Juru Bicara KPK
"UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” tegas Bahtiar.
Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.
“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi Covid-19."
Baca juga: Yakin Istrinya Tak Kecipratan Duit Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Kan Anggota DPR, Punya Uang
"Alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin."
"Itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita."
"Jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tuturnya.