Putusan Pengadilan
Oknum TNI Anggota Tim Satgas Covid-19 Rudapaksa Pemalsu Surat Rapid Test, Begini Nasib Bandingnya
Peristiwa rudapaksa terjadi dan melibatkan oknum TNI yang merupakan tim Satgas Covid-19 salah satu kabupaten. Simak kasus selengkapnya..
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang oknum TNI dihukum karena terbukti melakukan rudapaksa terhadap wanita yang ketahuan memalsukan surat jalan.
Pelakunya adalah seorang anggota TNI yang tengah ditugaskan menjadi tim satgas covid-19 di salah satu kabupaten di Indonesia.
Terhadap kasus ini, pengadilan militer sudah memberi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Putusan pengadilan militer ini bernomor 1-X/XXX.XXX/XXX/XX/I/2021 yang tertanggal 21 Januari 2021dan sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
• PHRI: 1.000 Karyawan Hotel dan Restoran akan Dapat Vaksin Covid-19 Secara Mandiri pada Maret 2021
Bahkan ketika oknum TNI melakukan banding, pengadilan miilter tinggi justru menguatkan vonis sebelumnya dan oknum tersebut tetap dalam tahanan.
Peristiwa ini berawal dari pengungkapan kasus pemalsuan surat rapid test di beberapa puskesmas kabupaten tersebut. surat ijin jalan dari dinas perhubungan, surat ijin keluar/masuk, dan surat ijin pangkalan mobil.
Surat-surat palsu ini ditemukan di sebuah tempat fotocopy pada 18 Agustus 2020.
Saat itu sudah muncul dugaann bahwa seorang wanit kita sebut saja X yang merupakan pelakunya.
Rupanya oknum TNI ini lalu mencari X dan bisa memperoleh nomor ponselnya.
Dia kemudian meminta X agar jujur soal lokasi persis pembuatan surat-surat palsu tersebut.
X lekas mengaku bahwa surat itu selain dibuat di tempat fotokopi, juga dibuat di oleh adiknya, kita sebut saja Y.
• UPDATE Covid-19 Indonesia 9 Februari 2021: Pasien Baru Tambah 8.700, 10.424 Sembuh, 213 Orang Wafat
Oknum tadi lalu meminta X memberikan nomor ponsel Y.
Lalu ia meneleponnya tetapi tidak diangkat karena Y sedang bekerja.
Oknum TNI itu lalu meminta X menghubungi Y agar mengangkat teleponnya.
X lalu menghubungi Y dan meminta Y mengangkat telepon dari oknum TNI.