Putusan Pengadilan

Oknum TNI Anggota Tim Satgas Covid-19 Rudapaksa Pemalsu Surat Rapid Test, Begini Nasib Bandingnya

Peristiwa rudapaksa terjadi dan melibatkan oknum TNI yang merupakan tim Satgas Covid-19 salah satu kabupaten. Simak kasus selengkapnya..

Tribun Jabar
Ilustrasi rudapaksa. Seorang oknum TNI yang ditugaskan menjadi anggota Satgas Covid-19 merudapaksa seorang wanita yang ketahuan memalsukan surat rapid test. 

Dari situlah perselingkuhan mulai terjadi bahkan disertai hubungan intim berulang kali.

Selain melakukan hubungan intim berulang-ulang dan berbeda lokasi, si perwira beberapa kali memberi uang dan barang untuk bawahannya.   

Hubungan suami layaknya istri ini diceritakan si perempuan dalam kesaksiannya yang juga dituangkan di dalam surat putusan pengadilan militer. 

 

Awal Terbongkarnya Perselingkuhan

Masih dalam surat putusan, dituangkan pula kesaksian dari istri si perwira, sebut saja A. 

Dalam kesaksiannya, A menceritakan bagaimana terbongkarnya perselingkuhan antara suaminya dan PNS. 

Rupanya A membongkar lemari di ruang kerja suaminya dan menemukan tumpukan kotak sekitar Juni 2020. 

Di sana A menemukan fotokopi KTP atas nama si PNS dan di kotak lainnya menemukan handphone. 

A lalu membuka handphone tersebut dan menemukan 2 nomor kontak tidak dikenal di kolom panggilan masuk.

Ia kemudian mengontak nomor itu dan ternyata yang mengangkat si PNS. 

Dari situlah perselingkuhan tersebut terbongkar.

Berikutnya A memanggil si PNS bersama suaminya, untuk datang ke rumahnya. 

Saat itulah semuanya terbongkar karena akhirnya si PNS mengakui segalanya. 

Tanggul Kali Jebol Desa Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Dilanda Banjir

Berprestasi Tetap Dipecat

Kasus ini pun akhirnya masuk ke ranah sidang militer. 

Beberapa hal meringankan dalam persidangan  adalah si perwira belum pernah terlibat kasus apapun dan memiliki prestasi membanggakan. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan si perwira terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”. 

Ia kemudian dipidana penjaran lima bulan dan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved