Virus Corona
DIHAJAR Pandemi Berkepanjangan Hotel Bintang 5 Banting Setir, Jualan Nasi Bungkus Seporsi Rp 7.000
Sebuah hotel bintang 5 di Melaka, Malaysia, banting setir berjualan nasi bungkus dengan harga hanya 2 ringgit atau setara Rp 7.000.
"Saat itu saya dihubungi Kadivpas soal laporan tersebut. Kemudian saya langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak terbukti," kata Suroto.
Keterangan keluarga napi LN mengatakan, dirinya merasa telah mengirim tiga nasi bungkus untuk keluarganya di dalam lapas.
Namun, ternyata hanya satu bungkus yang diberikan.
"Saat itu saya protes kenapa barang titipan saya hanya satu yang sampai. Akibat saya protes menyebabkan keluarga saya yang ada di Lapas mendapat ancaman," kata LN usai melapor ke Ombudsman Sumbar, Minggu (19/7/2020).
Dirinya juga terkejut setelah mendengar keluarganya di dalam lapas di masukan ke strap sel dan diancam tidak mendapat remisi dan dipindahkan ke Lapas Dharmasraya.
"Karena itulah saya melapor ke Ombudsman untuk mendapatkan keadilan," kata LN.
• Mulai 23 Juli Hingga 3 Agustus 2020 Para Pengendara Jangan Sampai Melakukan Pelanggaran Seperti Ini
• Meski Sudah Ditegur Masih Banyak Balita dan PKL Gelar Lapak, Pemkot Bekasi Evaluasi CFD.
Sementara itu, Suroto menjelaskan, keluarga LN tersebut merupakan napi kasus korupsi, sehingga tidak mendapatkan remisi.
"Dia kasus korupsi dan tidak membayar ganti rugi kerugian negara, tentu tidak mendapat remisi," kata Suroto.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, mengatakan, laporan tersebut akan ditindak lanjuti.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan melakukan klarifikasi kepada terlapor, yaitu pihak Lapas Klas II B Lubuk Basung.
"Dari laporan itu kami melihat ada beberapa dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak Lapas. Ini yang akan kita klarifikasi," kata Yefri. (Aditya Jaya Iswara/Michael Hangga Wismabrata)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Hotel Bintang 5 Banting Setir Jualan Nasi Bungkus, Harganya Rp 7.000 Seporsi dan Sita Nasi Bungkus Isi Gulai Jengkol, Kalapas Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Kronologinya"