Buronan Kejaksaan Agung

Djoko Tjandra Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, ICW: Lalu Siapa Pelaku Utamanya?

Kurnia mencontohkan, hingga saat ini Djoko Tjandra tidak menjelaskan secara terang, apa yang membuatnya percaya dengan Pinangki.

Tribunnews.com
Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menolak permohonan justice collaborator (JC) Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus suap pengurusan penghapusan red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA) itu baru saja mengajukan JC pada persidangan pada Kamis (4/2/2021) kemarin.

"ICW mendesak agar jaksa penuntut umum menolak permohonan justice collaborator yang saat ini sedang diajukan oleh Joko S Tjandra," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (5/2/2021).

Andi Arief Sebut Jokowi Sudah Tegur Moeldoko, Minta Tak Ulangi Perbuatan Tercela kepada Demokrat

Kurnia menerangkan, melandaskan pada regulasi yang mengatur tentang JC, disebutkan syarat-syarat untuk dapat dikategorikan sebagai JC dalam sebuah penanganan perkara.

Regulasi JC diatur dalam United Nation Convention Against Corruption, United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, UU Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama KPK-Kepolisian-Kejaksaan-LPSK-Kemenkumham.

Antara lain, mengakui kejahatannya; bukan menjadi pelaku utama; memberikan keterangan yang signifikan; mengembalikan aset; memberikan keterangan di persidangan; serta bersikap kooperatif.

Natalius Pigai Siap Bertemu Abu Janda: Saya Tak Pernah Terpikirkan untuk Memenjarakan

Kata Kurnia, dalam konteks Djoko Tjandra untuk perkara dugaan suap permohonan fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, ICW beranggapan ia tidak terbuka dalam memberikan keterangan.

"Keseluruhan syarat ini mesti dipandang sebagai syarat kumulatif, jadi, satu saja tidak dipenuhi, selayaknya permohonan tersebut ditolak," tuturnya.

Kurnia mencontohkan, hingga saat ini Djoko Tjandra tidak menjelaskan secara terang, apa yang membuatnya percaya dengan Pinangki.

Abu Janda: Saya Kagum Sama AM Hendropriyono, Makanya Reaktif Terhadap Hinaan Natalias Pigai

Sebab secara logika, menurut Kurnia, seorang buronan kelas kakap seperti Djoko Tjandra, tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih jaksa tersebut tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa.

"Apakah ada oknum lain yang meyakinkan Joko S Tjandra sehingga kemudian ia percaya lalu bekerja sama dengan Pinangki?" Tanya Kurnia.

Kurnia menggarisbawahi, saat perkara terbongkar, Djoko Tjandra juga tidak kooperatif.

Jimly Asshiddiqie: WNA Mutlak Tidak Boleh Dilantik Jadi Bupati, Coret!

Ia justru melarikan diri ke Malaysia, sampai akhirnya Kepolisian Diraja Malaysia bersama Bareskrim Polri menangkap buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali tersebut.

"Ihwal syarat 'bukan pelaku utama' mesti disorot."

"Pertanyaan sederhananya, jika ia mengajukan diri sebagai JC, tentu ia menganggap dirinya bukan pelaku utama, lalu siapa pelaku utamanya?" ucap Kurnia.

DAFTAR 106 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jakarta, Pemprov DKI Tambah 5

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved