Pilkada Serentak
Jimly Asshiddiqie: WNA Mutlak Tidak Boleh Dilantik Jadi Bupati, Coret!
Jimly meminta semua pihak tidak membaca undang-undang secara tekstual, seolah-olah logis untuk tidak mencoret WNA jadi bupati terpilih.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan, warga negara asing (WNA) tidak boleh mendapatkan SK dan dilantik menjadi bupati.
Hal itu terkait kasus bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore, yang berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) ketika mengikuti Pilkada 2020.
"WNA mutlak tidak boleh di SK-kan dan dilantik jadi bupati," kata Jimly saat dihubungi Tribunnews, Jumat (5/2/2021).
• 19 Teroris dari Makassar Anggota FPI, Aziz Yanuar: Bingung, Sudah Bubar Masih Saja Dibawa Ribet
Jimly meminta semua pihak tidak membaca undang-undang secara tekstual, seolah-olah logis untuk tidak mencoret WNA jadi bupati terpilih ataupun bupati yang akan dilantik.
"WNA mutlak dilarang jadi pejabat. Coret saja sebagaimana mestinya," ujarnya.
Sebagai penggantinya, wakil bupati terpilih Thobias Uly bisa ditetapkan sebagai bupati.
• 26 Teroris Dipindahkan dari Gorontalo dan Makassar ke Rutan Khusus Cikeas, 19 Anggota FPI
Untuk jabatan wakil bupatinya bisa diberikan ke mekanisme DPRD.
"Kalau masih dalam kewenangan KPU, maka KPU bisa mencoret yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi bupati terpilih."
"Kalau masalahnya sudah di Mendagri, berarti Mendagri saja yang mencoretnya," tuturnya.
Pernah Tinggal di Jakarta
Orient Patriot Riwu Kore
Kabupaten Sabu Raijua
NTT
bupati terpilih Sabu Raijua warga AS
Bawaslu
Dukcapil
Kemendagri
Jimly Asshiddiqie
Gugatan Lawan Politik Ditolak MK, Sahrul Gunawan Segera Dilantik Sebagai Wakil Bupati Bandung |
![]() |
---|
Terancam Stateless, Pemerintah Hati-hati Putuskan Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua |
![]() |
---|
Gibran dan Bobby Hari Ini Resmi Menjadi Wali Kota Solo dan Medan, Siapa yang Paling Kaya? |
![]() |
---|
Optimis Menang, PKS Targetkan Rebut Kursi Wali Kota Bekasi pada Pemilu Mendatang |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2020 Dibagi Tiga Tahap, Dimulai 26 Februari 2021 |
![]() |
---|