Pilkada Serentak

Jimly Asshiddiqie: WNA Mutlak Tidak Boleh Dilantik Jadi Bupati, Coret!

Jimly meminta semua pihak tidak membaca undang-undang secara tekstual, seolah-olah logis untuk tidak mencoret WNA jadi bupati terpilih.

Editor: Yaspen Martinus
Facebook Orientriwukore Via Kompas TV)
Orient P Riwu Kore (kiri), bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, berstatus warga negara Amerika Serikat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan, warga negara asing (WNA) tidak boleh mendapatkan SK dan dilantik menjadi bupati.

Hal itu terkait kasus bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore, yang berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) ketika mengikuti Pilkada 2020.

"WNA mutlak tidak boleh di SK-kan dan dilantik jadi bupati," kata Jimly saat dihubungi Tribunnews, Jumat (5/2/2021).

19 Teroris dari Makassar Anggota FPI, Aziz Yanuar: Bingung, Sudah Bubar Masih Saja Dibawa Ribet

Jimly meminta semua pihak tidak membaca undang-undang secara tekstual, seolah-olah logis untuk tidak mencoret WNA jadi bupati terpilih ataupun bupati yang akan dilantik.

"WNA mutlak dilarang jadi pejabat. Coret saja sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sebagai penggantinya, wakil bupati terpilih Thobias Uly bisa ditetapkan sebagai bupati.

26 Teroris Dipindahkan dari Gorontalo dan Makassar ke Rutan Khusus Cikeas, 19 Anggota FPI

Untuk jabatan wakil bupatinya bisa diberikan ke mekanisme DPRD.

"Kalau masih dalam kewenangan KPU, maka KPU bisa mencoret yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi bupati terpilih."

"Kalau masalahnya sudah di Mendagri, berarti Mendagri saja yang mencoretnya," tuturnya.

Pernah Tinggal di Jakarta

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) membeberkan data riwayat kependudukan Orient.

Dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, Orient memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el,” ungkap Zudan, Rabu (3/2/2021).

MAKI Ungkap Keterlibatan Anggota DPR di Kasus Suap Bansos Covid-19, Pakai Kode Bina Lingkungan

Pada 28 Agustus 2018, Orient melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved