Korupsi di PT Asabri

Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

Aset-aset itu dikejar untuk menutupi kerugian negara yang diperkirakan hingga Rp 23 triliun.

ISTIMEWA
Kejaksaan Agung mengejar aset-aset tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). 

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan usai para tersangka digelandang dari gedung pemeriksaan, menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna merah jambu.

Baca juga: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Besok Bareskrim Gelar Perkara Soal 92 Rekening FPI

"Dari kesepuluh orang yang diperiksa saksi pada hari ini, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/1/2021).

Leonard menyatakan, kedelapan tersangka akan ditahan ditempat terpisah.

Dua orang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan empat tahanan ditahan di Rutan Kelas 1 Tigaraksa Tangerang.

Baca juga: Epidemiolog Bilang Virus Nipah Berpotensi Besar Jadi Pandemi, Setengah Penduduk Wilayah Bisa Habis

Sementara, dua tahanan ditahan di tempat lain, karena masih berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Dua orang lainnya yaitu BTS selaku direktur PT Hanson Internasional, dan tersangka HH PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra."

"Karena kedua tersangka ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lainnya."

Baca juga: KPK Minta Kuasa Hukum Nurhadi Jangan Giring Opini Keliru Soal Insiden Pemukulan Petugas Rutan

"Sehingga tidak dilakukan penahanan, dan yang bersangkutan dilanjutkan penahanan dalam proses yang sedang rekan-rekan media ketahui," jelasnya.

Leonard menyampaikan, seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Nantinya, mereka akan kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Baca juga: Cuitan Abu Janda Bikin Gaduh, Yenny Wahid: NU Diajari untuk Mengayomi, Tidak Membuat Keresahan

"Penahanan para tersangka tersebut selama 20 hari terhitung sejak 1 Februari Hingga 20 Februari 2021," tuturnya.

Kejaksaan Agung pun merinci peran para tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.

Tribunnews merangkum peran kedelapan tersangka itu dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp 23 triliun tersebut.

Baca juga: Jokowi: Kita Harus Omong Apa Adanya, PPKM Tidak Efektif, Kita Tidak Tegas dan Tak Konsisten

Berikut ini rincian daftar nama tersangka dan perannya dalam kasus PT Asabri:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved