FPI Bubar

Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Besok Bareskrim Gelar Perkara Soal 92 Rekening FPI

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, gelar perkara akan dilakukan pada Selasa (2/2/2021) besok.

Editor: Yaspen Martinus
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa/Net
92 rekening bank milik FPI dan afiliasinya diblokir pemerintah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menggelar perkara dugaan adanya unsur tindakan melawan hukum, terkait 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir PPATK.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, gelar perkara akan dilakukan pada Selasa (2/2/2021) besok.

"Insyaallah Hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Petugas Rutan KPK yang Dipukul Mantan Sekretaris MA Nurhadi Melapor ke Polsek Setiabudi

Nantinya, kata Andi, pihaknya akan melibatkan penyidik dari tim Detasemen Khusus Anti-teror 88 dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri," paparnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memberikan pernyataan terkait status analisis dan pemeriksaan terhadap rekening FPI dan pihak terafiliasi.

Baca juga: KNPI Kembali Laporkan Abu Janda ke Bareskrim, Kali Ini karena Sebut Islam Arogan

Sesuai kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh undang-undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait, yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK."

"Tujuannya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," ujar Kepala PPATK Dian Ediana RAE melalui siaran pers, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Kapolri: Ada Komunikasi yang Terputus Antara Umara dan Ulama

Sementara, hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri, dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," papar Dian.

PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU 8/2010 dan UU 9/2013 terhadap rekening-rekening terkait, apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya.

Ada Transaksi ke Luar Negeri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved