Korupsi di PT Asabri
Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus
Aset-aset itu dikejar untuk menutupi kerugian negara yang diperkirakan hingga Rp 23 triliun.
Caranya, dengan memasukkan saham-saham milik LP, BT, dan HH yang harganya telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri.
Juga, mengendalikan transaksi dan serta investasi milik Asabri yang didasarkan kesepakatan dengan Direksi PT Asabri yang menguntungkan LP, BT, dan HH, serta merugikan PT Asabri.
Terlibat Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung menyampaikan, terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokosaputro dan Heru Hidayat, diduga menjadi otak kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Keduanya juga diketahui termasuk dalam daftar nama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, keduanya diduga kuat turut terlibat sebagai pengendali pengelolaan dana investasi Asabri yang kemudian bermasalah.
Baca juga: Tanggapi Cuitan Abu Janda, Romo Benny: Agama Bukan Komodifikasi Olok-olok, Bijaksana Lah
"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri (Persero)."
"Namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro), dan LP (Lukman Purnomosidi/Direktur Utama PT Prima Jaringan)," ungkap Leonard di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Akibatnya, kata Leonard, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memperkirakan negara merugi hingga Rp 23,7 triliun.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Dimulai Akhir April 2021, Setelah TNI dan Polri
Namun, mereka masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait nominal pastinya.
"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK."
"Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp 23.739.936.916.742,58," paparnya. (Igman Ibrahim)