Korupsi di PT Asabri

Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

Aset-aset itu dikejar untuk menutupi kerugian negara yang diperkirakan hingga Rp 23 triliun.

ISTIMEWA
Kejaksaan Agung mengejar aset-aset tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). 

1. HD atau HRD, Dirut PT Asabri 2011-Maret 2016

Pada 2012-2016, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan PT.

Untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan Reksadana PT Asabri, melalui tersangka BT dan pihak yang terafiliasi dengan BT dan LP, yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BT, LP dan pihak yang terafiliasi dengan BT.

2. SW, Direktur Utama PT Asabri Maret 2016 sampai Juli 2020

Pada 2016-2019, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan saham dan reksadana PT Asabri Persero melalui HH, dan pihak yang terafiliasi dengan HH.

Yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH.

3. BE, Mantan Direktur Keuangan Asabri Oktober 2008-Juni 2014

4. HS, Direktur PT Asabri Persero 2013-2014 dan 2015-2019

5. IWS, Kabid Investasi PT Asabri Juli 2012- Januari 2017

BE, HS, dan IWS bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengelolaan investasi keuangan serta pengendalian.

Menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT Asabri yang dilakukan oleh BT dan HH, tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BT dan HH.

6. LP, Direktur Utama PT Prima Jaringan

7. BTS, Direktur PT Hanson Internasional

8. HH, PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra

LP, BT, dan HH adalah pihak swasta yang mengatur investasi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT Asabri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved