Viral Medsos

TENGKU Zulkarnain Bantah Ade Armando Jilbab Bukan Perintah Tuhan: Apa Kitab Suci Bukan Firman Allah

Tengku Zulkarnain tanggapi pernyataan Ade Armando yang menyebut jilbab bukan perintah Allah Tuhan YME.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Tengku Zulkarnain tanggapi pernyataan Ade Armando yang menyebut jilbab bukan perintah Allah Tuhan YME. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ustaz Tengku Zulkarnain membantah cuitan Ade Armando yang menyebut berjilbab itu bukan perintah Allah Tuhan YME.

Mantan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini pun menunjukkan ayat suci yang mewajibkan pemakaian jilbab bagi muslimah.

"Ade Armando mengatakan bahwa jilbab bukan perintah Allah? Perintah berjilbab ada di dalam al Qur'an surat al Ahzab ayat 59," tulis Tengku Zulkarnain melalui twitternya, Sabtu (30/1/2021) pagi.  

Menurut aktivis Alumni 212 tegas menyatakan, secara terang Allah memakai kata JALAABIB, bentuk jamak dari kata JILBAB.

"Apakah org ini (Ade Armando) mau mengatakan Al Qur'an bukan firman Allah?" tulis Tengku Zukarnain.

@ustadtengkuzul: Ade Armando mengatakan bahwa jilbab bukan perintah Allah? Perintah berjilbab ada di dalam al Qur'an surat al Ahzab ayat 59.

Secara terang Allah memakai kata JALAABIB, bentuk jamak dari kata JILBAB. Apakah org ini mau mengatakan al Qur'an bkn firman Allah?

Baca juga: VIDEO : Ade Armando Dipanggil Polisi Unggah Foto Anies Baswedan Ala Joker

Ade Armando: Berjilbab Bukan Perintah Allah

Sebelumnya diberitakan, dosen komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando, turut berkomentar tentang polemik aturan pemakaian jilbab di sekolah.

Ade Armando menyebutkan bahwa berjilbab bukanlah perintah dari Allah Tuhan YME.

Pernyataan itu mengkomentari sejumlah siswi nonmuslim di SMK 2 Padang, Sumatera Barat, yang kini telah melepaskan jilbab setelah turun instruksi dari Kemendikbud.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto, dalam siaran pers Kemendikbud, Sabtu (23/1), menyatakan, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk mengenakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Baca juga: Kasus Tembus 1 Juta, Jokowi Klaim Pandemi Terkendali, IDI Bingung dan Pertanyakan Parameternya

Sekolah juga tidak boleh melarang jika siswa mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu.

Ade Armando pun mengimbau bagi siswi yang merasa tidak wajib berjilbab atau bahkan yang merasa tidak nyaman berjilbab, agar melepaskan saja jilbabnya.

"Berjilbab bukan perintah Allah. Jadi bagi yang merasa tidak wajib atau merasa tidak nyaman berjilbab, lepaskan saja. Yang penting sopan," tulis Ade Armando di akun Twitternya, dilihat Wartakotalive.com pada Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Sejumlah Siswi Nonmuslim di SMKN 2 Padang Mulai Lepaskan Jilbab, Sebagian Masih Memilih Berjilbab

Pernyataan Ade Armando itu pun mendapatkan respon beragam dari warganet.

Seorang warganet menyebutkan, Ade Armando seharusnya tidak berkomentar tentang hal yang bukan merupakan domainya.

"Ini bukan domain anda mas. Bahwa ulama berbeda pendapat tentang jilbab atau hijab, tentang batasan aurat perempuan, bukan berarti itu bukan perintah Allah," tulis @hmzailanispog

"Seharusnya dunia pendidikan mengajarkan agar anak bisa menerima perbedaan dan melihat hal positif dari tiap perbedaan yang ada. Berguna bila dirinya dewasa kelak dan berhadapan dengan dunia. Kalau semua sama, apa yang harus dipelajari lagi dari kehidupan?" tulis @matamera2

"Setau ku ada sih perintah soal menutup aurat,tp yg buat ku pribadi berjilbab itu jgn karna paksaan.Dan berjilbab bukan berarti yg memakai lbh baik dr yg tdk memakai," tulis @Syafakillah5758

Baca juga: Ambroncius Nababan Tersangka, Jenderal Listyo Sigit Ditantang untuk Memproses Hukum Abu Janda

Sebagian siswi nonmuslim SMKN 2 Padang lepas jilbab

Diberitakan sebelumnya, buntut polemik aturan berjilbab bagi siswi di Padang, Sumatera Barat, mulai mendapatkan titik temu.

Sejumlah aturan mengenai kewajiban berjilbab, kini sudah direvisi.

Bahkan, Komnas HAM harus turun tangan terkait  kasus dugaan intoleransi terkait pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Perwakilan Komnas HAM bertemu dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk membahas kasus ini.

Baca juga: Dugaan Siswi Kristen di SMKN 2 Padang Diminta Berjilbab, Komnas HAM: Yang Bersalah Bakal Ditindak

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyampaikan beberapa poin hasil pertemuan antara Komnas HAM, Kantor Perwakilan Sumatera Barat, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat terkait kasus tersebut.

Salah satunya, Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan-peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif di seluruh wilayah Provinsi sumatera barat.

Peraturan tersebut nantinya disesuaikan dengan tata dinas yang ada.

Baca juga: Kasus Tembus 1 Juta, Jokowi Klaim Pandemi Terkendali, IDI Bingung dan Pertanyakan Parameternya

Mulai lepas jilbab

Sementara itu, sebagian siswa perempuan non-Muslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, mulai tidak berjilbab saat ke sekolah.

Mereka sekarang percaya diri tanpa jilbab ke sekolah karena adanya instruksi tegas dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa tidak boleh ada pemaksaan penggunaan jilbab, terutama bagi siswa non-Muslim.

Pantauan Kompas di SMK Negeri 2 Padang, Selasa (26/1/2021), setidaknya lima siswa perempuan non-Muslim yang mendapat giliran belajar tatap muka di beberapa kelas tidak lagi berjilbab.

Baca juga: DPC Gerindra Minta Anies Mundur, Ade Armando:Pendukungnya Kini Sadar Sang Gubernur Tidak Berkualitas

Mereka tidak terlihat canggung dan berinteraksi seperti biasa saat belajar di antara teman-teman mereka yang beragama Islam.

Elisabeth Angelina Zega, siswa kelas XII SMK Negeri 2 Padang, mengatakan, ia bersyukur bisa datang ke sekolah tanpa jilbab.

Dengan tidak berjilbab, Angelina merasa lebih nyaman dan bisa menunjukkan identitas aslinya sebagai umat Kristen.

Selama ini, siswa jurusan akuntansi itu kerap dianggap Islam oleh orang lain karena mengenakan jilbab.

”Ada aturan dari pemerintah, langsung dari Menteri (Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim), bahwa diizinkan non-Muslim tidak pakai jilbab di sekolah. Jadi, sekarang saya lebih memilih tidak memakai jilbab,” kata Angelina.

Baca juga: Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung Umumkan Enam Dosa SBY kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia

Angelina mengatakan tidak risi meskipun penampilannya sekarang berbeda dengan sebagian besar teman perempuan sekelasnya.

Teman-temannya juga tidak memperlakukannya berbeda setelah Angelina memilih melepaskan jilbab.

”Mereka tetap bersahabat dan bersikap baik dengan saya,” ujar Angelina.

Hal senada diungkapkan Novi Kurnia Wati Zalukhu, siswa kelas XII SMK Negeri 2 Padang di kelas lainnya.

Baca juga: Diisukan Pecah Kongsi, Gerindra Bantah Tinggalkan Anies Baswedan, Tetap Dukung hingga Akhir Jabatan

Baca juga: Bantah Jadi Istri Durhaka, Nindy Ayunda Sebut Alasannya Ingin Bercerai karena Suami Lakukan KDRT

Novi mengatakan, dengan adanya tuntutan dari ayah Jeni Cahyani Hia agar siswa non-Muslim diizinkan tidak berjilbab, ia dan beberapa temannya berani dan sepakat tidak mengenakan jilbab ke sekolah mulai Selasa ini.

”Saya merasa lebih baik tidak berjilbab. Harapannya untuk seterusnya bisa tidak memakai jilbab ke sekolah. Dari dulu memang ingin tidak pakai jilbab. Namun, saat itu, belum ada aturan tegas. Makanya, saya tetap pakai jilbab,” kata Novi.

Karena pertama kali tidak mengenakan jilbab di sekolah dan penampilannya berbeda dari sebagian besar teman sekelasnya, Novi awalnya merasa canggung.

Teman-temannya juga agak terkejut dengan penampilan barunya.

Walakin, Novi dan teman-temannya perlahan terbiasa. Perlakuan teman-teman terhadap Novi juga tidak berubah.

Baca juga: Beda dari Eropa, Menteri ESDM Sebut Indonesia Masih Andalkan Energi Fosil

Novi pun berharap semua sekolah bisa memberikan aturan tegas bahwa siswa non-Muslim boleh tidak berjilbab ketika sekolah.

”Saya berharap semoga peraturan di SMK Negeri 2 Padang dan sekolah lainnya menghormati HAM orang Kristen,” ujar Novi.

Hanna Azhara, siswa beragama Islam teman sekelas Angelina, mengatakan, ia menghormati keputusan temannya untuk tidak mengenakan jilbab.

Baca juga: TransJakarta Buka Rute Baru Tanjung Priok-Ancol Barat

Hanna merasa biasa saja meskipun awalnya agak terkejut dengan penampilan baru Angelina yang melepas jilbab setelah hampir tiga tahun sekolah di sana.

”Kami semakin dekat, seperti keluarga. Sikap saya tidak akan berubah. Saya menghormati keputusan mereka,” kata Hanna.

Namun, di SMA 16 Padang, Lili Selvia Agustina Hia, siswa kelas XII, mengatakan, Selasa ini ia masih berjilbab ke sekolah.

Sebab, belum ada aturan yang tegas dari sekolah bahwa siswa perempuan non-Muslim boleh tidak berjilbab.

”Saya mau tidak pakai jilbab kalau ada imbauan dari kepala sekolah atau jajarannya,” kata Agustina, siswa jurusan IPA itu.

Ia berharap aturan tegas bahwa siswa non-Muslim boleh tidak berjilbab diterapkan menyeluruh, termasuk di sekolahnya.

Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi mengatakan, hari ini ada sekitar lima siswa non-Muslim di sekolahnya yang sudah tidak berjilbab ke sekolah.

Sekolah membebaskan siswa non-Muslim untuk memilih berjilbab atau tidak berjilbab ke sekolah.

Di SMK Negeri 2 Padang terdapat 46 siswa non-Muslim, 23 orang di antaranya perempuan.

Menurut Rusmadi, sekolah sudah merevisi tata tertib sekolah, tinggal menunggu tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan Sumbar sebagai pihak yang mengetahui perubahan ini.

Dalam aturan terbaru, ada penegasan bahwa pakaian Muslim hanya wajib bagi siswa beragama Islam, sedangkan bagi siswa non-Muslim menyesuaikan.

”Pada tata tertib sebelumnya, tidak ada menambahkan kata-kata, siswa non-Muslim menyesuaikan (boleh pakai jilbab, boleh tidak). Itu kami tambahkan pada tata tertib yang direvisi. Tinggal menunggu tanda tangan mengetahui dari Kepala Disdik Sumbar,” kata Rusmadi.

Baca juga: Rumah Tangga Hancur karena Orang Ketiga, Anita Hara: Suami Saya Lebih Pilih Kuntilanak Pelakor

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan, dinas segera mengirimkan surat edaran kepada kepala sekolah SMA/SMK, yang dikelola provinsi.

Melalui surat edaran itu, dinas meminta sekolah untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang berpontensi memunculkan intoleransi.

Sementara untuk SD dan SMP yang dikelola kabupaten/kota, Adib akan berkoordinasi dengan kepala disdik kabupaten/kota terkait aturan ini.

Dalam kasus SMK Negeri 2 Padang, ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Permendikbud No 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kemendikbud telah meminta pemerintah daerah segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi semua pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan pembebasan dari jabatan.

Baca juga: Ambroncius Nababan Tersangka, Jenderal Listyo Sigit Ditantang untuk Memproses Hukum Abu Janda

”Sebagai tindakan konstruktif, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari pelanggaran serupa,” kata Nadiem.

Adapun Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto, dalam siaran pers Kemendikbud, Sabtu (23/1), menyatakan, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk mengenakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika siswa mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu.

Sebagian artikel ini tayang di Kompas.id dengan judul Siswa Non-Muslim di SMK Negeri 2 Padang Mulai Lepaskan Jilbab

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved