Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Yakin Istrinya Tak Kecipratan Duit Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Kan Anggota DPR, Punya Uang
Edhy mengklaim istrinya yang juga anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, tak tahu menahu mengenai kasus suap izin ekspor benur.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah istrinya, Iis Rosita Dewi, ikut menerima aliran dana suap izin ekspor benih bening lobster alias benur.
Edhy mengklaim istrinya yang juga anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, tak tahu menahu mengenai kasus suap izin ekspor benur.
"Saya yakin dia enggak tahu apa-apa, istri saya kan juga anggota DPR, dia kan punya uang juga."
Baca juga: Gurauan Kapolri: Kapolsek, Kapolres, Kapolda yang Menolak Bertemu Kiai NU Bisa Dilaporkan ke Propam
"Bahkan seingat saya, yakin itu uang dia yang dikelola Saudara Faqih (Ainul Faqih, staf Iis) juga kan ditahan di KPK," ucap Edhy usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).
KPK saat ini sedang mendalami peran Iis terkait kasus dugaan suap izin ekspor benur yang menjerat suamina.
Pendalaman mengenai peran Iis ini dilakukan penyidik dengan memeriksa para saksi.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Ini 4 Rekomendasi TII
Iis sebelumnya sempat diamankan saat tim Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 November 2020.
Saat itu, Iis dan Edhy baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah kunjungan ke Amerika Serikat.
Di Hawaii, Iis dan Edhy sempat berbelanja sejumlah barang mewah yang diduga menggunakan uang suap dari eksportir benur.
Baca juga: Masa Kritis Pandemi, Pemerintah Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Layanan Pasien Covid-19
KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Iis dan tiga saksi lainnya bepergian ke luar negeri.
Belakangan peran Iis semakin terungkap seiring dengan proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Iis diduga turut kecipratan aliran dana suap yang diterima sang suami dari eksportir benur.
Baca juga: Gelar Vaksinasi Massal 3.000 Nakes di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, Kemenkes Diganjar Rekor MURI
Aliran uang itu diterima Iis melalui staf ahlinya, Alayk Mubarrok.
Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa Alayk pada Rabu (27/1/2021) kemarin.
Bahkan, salah seorang staf Iis bernama Ainul Faqih yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga turut menampung uang suap yang diterima Edhy dari para eksportir benur.
Baca juga: Ketua Relawan Joman: Ambroncius Nababan Tidak Dikenal di Kalangan Nasional Aktivis Pro Jokowi
Edhy meminta KPK untuk membuktikan seluruh sangkaan terhadapnya maupun sang istri.
Edhy berjanji akan kooperatif dan menerima konsekuensi apa pun selama KPK bisa membuktikan sangkaan kepadanya.
"Makanya perlu pembuktian."
Baca juga: SUSUNAN Lengkap Pengurus PPP Periode 2020-2025, Arsul Sani dan Zainut Tauhid Jabat Waketum
"Saya pikir yang Anda juga harus ketahui, saya kan ada di sini, saya enggak lari, saya akan terus menyampaikan."
"Saya siap menerima konsekuensi sebagai seorang menteri."
"Saya juga tidak bicara apa yang saya lakukan itu benar atau salah."
Baca juga: Ini Penampakan Wajah Baru Meterai Rp 10 Ribu, yang Lama Masih Bisa Dipakai Hingga 31 Desember 2021
"Tapi sebagai komandan saya bertanggung jawab terhadap kesalahan anak buah saya," ucap Edhy.
Sebelumnya, KPK menduga Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, ikut kecipratan aliran dana suap izin ekspor benih bening lobster alias benur.
Aliran uang itu diduga diterima anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, dari Edhy dan sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik memeriksa Alayk Mubarrok, salah satu tenaga ahli Iis.
Baca juga: Kejar Target Vaksinasi Covid-19 Rampung Setahun, Pendaftaran untuk Nakes Kini Dilakukan Manual
Alayk diduga mengetahui adanya aliran dana yang diterima Edhy dan Amiril Mukminin dari eksportir benur.
Bahkan, Alayk diduga merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy dan Amiril Mukminin kepada Iis.
"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo)."
Baca juga: Edhy Prabowo Beli Wine dari Mantan Caleg Gerindra Pakai Duit Hasil Suap Izin Ekspor Benur
"Yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin)."
"Yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).
KPK lantas mengultimatum para saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersikap kooperatif.
Baca juga: SOS Children’s Villages dan Allianz Group Kolaborasi Perkuat Keluarga Rentan dari Dampak Pandemi
Satu di antaranya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan menyampaikan keterangan secara jujur, mengenai kasus dugaan suap yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tersebut.
"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK, untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," imbau Ali Fikri.
Berdasarkan informasi, sejumlah pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mencoba berkelit atau berbohong saat dicecar penyidik KPK.
Baca juga: Sebut Vaksin Sinovac Aman untuk Orang Usia Lanjut, Epidemiolog UI: Kalau Ada yang Larang Saya Lawan!
Tak hanya soal saksi yang berbohong, KPK juga mengultimatum para pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini.
Ali memastikan KPK tak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor, yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," tegas Ali.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polri Juga Tangani Kasus Rasisme Serupa yang Dialami Natalius Pigai
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta.
Baca juga: Punya Bukti Cukup, Polisi Tahan Ambroncius Nababan Hingga 15 Februari 2021
Lalu, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Baca juga: Setelah Ditantang Komisi IV DPR, Menteri KP Akhirnya Setop Ekspor Benih Lobster untuk Sementara
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.
Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Baca juga: Sertijab Kapolri, Listyo Sebut Idham Azis Pemimpin, Sang Junior Dipuji Bertangan Dingin
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.
PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp 1.800 per ekor.
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.
Baca juga: Setelah GeNose, Indonesia Ciptakan Alat Tes Covid-19 Lewat Pemeriksaan Air Liur
Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi, untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.
Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Baca juga: Pasutri Jadi Dalang Penipuan Investasi Proyek Fiktif, Mengaku Menantu Mantan Kapolri Timur Pradopo
Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.
Ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.
Ada pun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar. (Ilham Rian Pratama)