Virus Corona
Masa Kritis Pandemi, Pemerintah Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Layanan Pasien Covid-19
Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40%.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memberi izin seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Kadir dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang dikutip Tribunnews, Kamis (28/1/2021).
''Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia."
Baca juga: Ambroncius Nababan Berharap Ada Jalan Damai dengan Natalius Pigai
"Termasuk rumah sakit swasta, untuk memberikan layanan pasien Covid-19."
"Asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas,'' Kata Prof Kadir.
Hingga kini tercatat 1.600 rumah sakit telah melaksanakan layanan Covid-19.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 28 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 13.695, 10.974 Sembuh, 476 Wafat
Ia mengatakan, Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40%.
Ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80%, seperti Jakarta, Yogyakarta, serta Jawa Barat.
Untuk daerah yang berada di zona kuning, maka dianjurkan oleh Menteri Kesehatan, semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30%, dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20%.
Baca juga: Terbukti Dapat e-Mail Soal Red Notice dari Anita Kolopaking, Djoko Tjandra Tetap Berkelit
Sedangkan untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20% dan penambahan ruang ICU sekitar 15%.
''Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen, hanya dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini."
"Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani Covid-19,'' terangnya.
Baca juga: Indonesia Ciptakan Gelang Pemantau Pasien Covid-19, Kepatuhan Dimonitor Lewat Internet
Dengan ditambahnya jumlah tempat tidur, maka harus ditambah pula SDM Kesehatan.
Oleh karena itu, lanjut Prof Kadir, untuk sementara ini dapat dilakukan dengan mengonversi, dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non Covid-19, menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19.
Meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia menyebabkan tingginya tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di Indonesia.
Baca juga: Mengaku Punya Jaringan di Bank Dunia dan IMF, Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil